JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diharapkan mematuhi amanat konstitusi tentang tugas dan fungsi TNI-Polri ketimbang melanjutkan rencana menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) buat memberi anggota kedua institusi itu menduduki jabatan aparatur sipil negara (ASN).
"Sebaiknya pemerintah patuh dengan konstitusi yang telah menegaskan bahwa TNI dimandatkan untuk mengurusi bidang pertahanan, dan Kepolisian ditugaskan untuk mengurusi keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan justru urusan sipil," kata Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andi Muhammad Rezaldy, saat dihubungi pada Kamis (14/3/2024).
Menurut Andi, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan aturan turunannya seperti rencana peraturan pemerintah (RPP) problematik dan bertentangan dengan agenda reformasi.
Sebab menurut UU ASN, TNI/Polri dapat menempati jabatan sipil.
Baca juga: Menpan RB Segera Bertemu Kapolri dan Panglima Bahas Jabatan TNI-Polri yang Diisi ASN
Menurut Andi, beleid itu memperlihatkan Pemerintah membuka pintu seluas-luasnya bagi TNI/Polri untuk menempati posisi tersebut.
Hal itu, kata Andi, justru bertentangan dengan amanat Reformasi yang berupaya mencegah pola pemerintahan otoriter seperti masa rezim Orde Baru.
Caranya yaitu menjauhkan TNI dan Polri dari urusan sipil dan politik dan konsisten menjadi institusi profesional.
"Hal ini jelas berbahaya bagi demokrasi karena dapat berpotensi kembali ke bayang-bayang peran dwifungsi," ujar Andi.
Baca juga: PKS Ingatkan Pemerintah, Minta Batasi Anggota TNI-Polri di Jabatan ASN
Sebelumnya diberitakan, rencana penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen ASN disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.
"Aturan ini juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya," ujar Anas dilansir siaran pers dari laman resmi Kemenpan RB, Selasa (12/3/2024).
Meski demikian, Anas menegaskan aturan tersebut nantinya bersifat resiprokal (timbal balik).
Kemudian juga akan mempertimbangkan seleksi secara ketat.
Baca juga: Menpan-RB Sebut Pemerintah Bahas Ketentuan ASN Isi Jabatan TNI-Polri
“Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta," kata Anas.
"Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” lanjutnya.
Anas menambahkan rancangan PP manajemen ASN berisi 22 bab yang terdiri dari 305 pasal. Rancangan PP itu ditargetkan bisa disahkan pada 30 April 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.