JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) menduga negara mengalami kerugian hingga belasan miliar rupiah dalam kasus pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans-Sumatera.
Proyek itu dilaksanakan oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Hutama Karya Persero pada kurun 2018 sampai 2020.
“Nilai kerugiannya miliaran, ada belasan miliar,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2024).
Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Pengadaan Lahan PT HK di Sekitar Tol Trans Sumatera
Ali menuturkan, jumlah tersebut merupakan temuan awal dugaan kerugian negara yang berhasil ditemukan KPK.
Meski demikian, juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut menduga jumlah kerugiannya bisa terus berkembang hingga ratusan miliar rupiah.
“Tapi bisa mencapai ratusan miliar saya kira ke depan nanti yang bisa didalami lebih jauh pada proses penyidikan,” ujar Ali.
Jumlah kerugian negara itu nantinya akan dihitung hingga menemukan jumlah pasti oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hasil penghitungan BPKP nantinya akan menjadi barang bukti surat bagi KPK.
“Tentu seperti biasa dalam proses penyidikan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka sudah ada, termasuk kerugian keuangan negaranya juga indikasi awal sudah ditemukan,” tutur Ali.
Baca juga: HKA Rilis ASToll, Aplikasi Informasi Layanan di Tol Trans-Sumatera
Sebelumnya, KPK menyatakan telah membuka penyidikan kasus baru dugaan korupsi pengadaan lahan oleh PT Hutama Karya (HK) Persero.
Meski telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka, Ali enggan mengungkap identitas mereka.
Ali hanya menyebut salah satu tersangka merupakan direktur di perusahaan BUMN tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.