Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei Litbang "Kompas": 31,3 Persen Setuju Gubernur Jakarta Dipilih Presiden

Kompas.com - 12/03/2024, 09:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jajak pendapat Litbang Kompas menunjukkan, sebanyak 31,3 persen responden setuju gubernur Jakarta dipilih langsung oleh presiden.

Rinciannya, 27,8 persen responden mengaku setuju dan 3,5 persen responden menyatakan sangat setuju.

Mengutip hasil survei Litbang Kompas yang terbit di Harian Kompas, Selasa (12/3/2024), ada beragam alasan masyarakat menyatakan setuju pilkada di Jakarta dihapus dan gubernur Jakarta di masa mendatang dipilih langsung oleh presiden.

Sebanyak 32,4 persen responden menyatakan, penunjukan gubernur Jakarta oleh presiden akan mempermudah pembangunan Jakarta karena didukung pemerintah pusat.

Baca juga: Survei Litbang Kompas: 66,1 Persen Masyarakat Tak Setuju Gubernur Jakarta Dipilih Presiden

Lalu, 19,6 persen menyatakan lewat penunjukan langsung oleh Kepala Negara, masyarakat tidak terbelah karena Pilkada.

Sebanyak 16,5 persen responden juga menyatakan penunjukan tidak akan membuang biaya untuk Pilkada, 15,9 persen menyatakan pembangunan akan lebih berkelanjutan, dan 2,9 persen menyatakan pemerintah pusat lebih memahami keadaan.

Responden yang menyatakan setuju juga menyebut penunjukan langsung oleh presiden akan membantu pemerintah provinsi Jakarta untuk menyelesaikan persoalan yang selalu melanda Jakarta, seperti banjir dan macet.

Di sisi lain, jajak pendapat juga menemukan 66,1 persen masyarakat tidak setuju gubernur Jakarta dipilih langsung oleh presiden.

Rinciannya, 52,1 persen responden menyatakan tidak setuju dan 14 persen responden menyatakan sangat tidak setuju.

Mereka menilai, pemilihan langsung menciptakan kemunduran demokrasi dan rawan konflik kepentingan.

Baca juga: RUU DKJ Segera Dibahas, Jokowi Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat

Adapun pengumpulan jajak pendapat ini dilakukan melalui telepon pada 26-28 Februari 2024. Sebanyak 512 responden dari 38 provinsi berhasil diwawancara.

Sampel ditentukan secara acak dari responden panel Litbang Kompas sesuai proporsi jumlah penduduk di tiap provinsi.

Menggunakan metode ini, pada tingkat kepercayaan 95 persen, margin of error penelitian lebih kurang 4,33 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana. Meskipun demikian, kesalahan di luar pengambilan sampel dimungkinkan terjadi.

Sebagai informasi, penunjukan gubernur Jakarta secara langsung oleh presiden menjadi salah satu pasal bermasalah dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Keistimewaan Jakarta (RUU DKJ).

Diketahui, Jakarta tidak lagi menyandang status ibu kota lewat berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Status Ibu Kota Negara ini beralih ke Nusantara di Kalimantan Utara sejak 15 Februari 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com