Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hidayat Nur Wahid Unggul Jauh di Dapil "Neraka" DKI Jakarta II

Kompas.com - 11/03/2024, 15:47 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon anggota legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid tercatat unggul telak di Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta II yang meliputi Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Pusat, dan luar negeri.

Mengutip Kompas.id, berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Hidayat Nur Wahid memperoleh 205.545 suara.

Suara yang diperoleh mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu unggul jauh dibandingkan Himmatul Aliyah dari Partai Gerindra yang berada di posisi kedua dengan 68.445 suara.

Baca juga: Mardani Ali Sera Raih Suara Terbanyak di Dapil Jakarta I, Disusul Putra Nababan dan Habiburokhman

Di bawah Hidayat dan Himmatul, ada dua caleg yang punya suara di atas 60.000, yakni Abraham Sridjaja dari Partai Golkar (60.906 suara) dan Ida Fauziyah dari Partai Kebangkitan Bangsa (60.180 suara).

Berikut ini daftar 10 caleg dengan suara terbanyak di Dapil DKI Jakarta II berdasarkan hasil rekapitulasi KPU DKI Jakarta:

1. Hidayat Nur Wahid (PKS): 205.545 suara

2. Himmatul Aliyah (Gerindra): 68.445 suara

3. Abrahaman Sridjaja (Golkar): 60.906 suara

4. Ida Fauziyah (PKB): 60.180 suara

5. Kurniasih Mufidayati (PKS): 56.982 suara

6. Melani Leimena Suharli (Demokrat): 53.763 suara

7. Once Mekel (PDI-P): 47.896 suara

Baca juga: Ke Lokasi Pemilu Ulang Kuala Lumpur, Caleg PPP: Lagi Urus Saksi, Saya kan Bukan Dapil Sana

8. Uya Kuya (PAN): 46.326 suara

9. Masinton Pasaribu (PDI-P): 44.243 suara

10. Eriko Sotarduga (PDI-P): 40.880 suara

Halaman:


Terkini Lainnya

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com