Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Akan Periksa Roy Suryo Terkait Dugaan Sebarkan Hoaks

Kompas.com - 08/03/2024, 14:04 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan melayangkan panggilan klarifikasi kepada eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS) atas dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Diketahui, ada dua laporan polisi yang masuk di Bareskrim dengan terlapor Roy Suryo terkait persoalan yang sama, yakni unggahan di akun media sosialnya yang diduga mengandung ujaran kebencian dan hoaks.

"Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan dalam rangka undangan klarifikasi terhadap saudara RS," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Namun, Trunoyudo belum mengetahui jadwalnya. Menurut dia, waktu klarifikasi adalah kewenangan penyidik.

Baca juga: Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim Karena Diduga Sebarkan Hoaks

Dia hanya memastikan perkara kasus ini masih berproses.

"Secara progres tentu penyidik yang memiliki timeline dan kami menyampaikan di sini bahwa prosesnya masih terus berkesinambungan atau secara simultan berlanjut," ujar Trunoyudo.

Dalam kasus ini, menurut Trunoyudo, penyidik juga sudah mengambil keterangan ahli dan juga saksi.

"Bareskrim Polri telah meminta keterangan kepada saksi, dan kemudian ahli terkait kasus tersebut," kata dia.

Adapun dua laporan polisi terhadap Roy Suryo didaftarkan pada 2 Januari 2024 dengan nomor: LP/B/2/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI dan LP/B/3/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Roy Suryo dilaporkan terkait cuitan akun @KRMTRoySuryo1 yang dianggap mengandung unsur hoaks.

Baca juga: Bareskrim Terima 2 Laporan Terkait Dugaan Roy Suryo Sebar Hoaks

Laporan ke Roy Suryo terkait pernyataan tentang tiga jenis microphone yang digunakan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat debat kedua pemilihan presiden (Pilpres) 2024 pada 22 Desember 2023.

Roy diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Sebelumnya, pada 22 Desember 2023, Roy Suryo menulis sebuah cuitan dalam akun X miliknya terkait pelaksanaan debat kedua Pilpres yang merupakan debat perdana cawapres di Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC).

Baca juga: Bareskrim Usut Laporan Dugaan Roy Suryo Sebarkan Hoaks

Menurut Roy, ada sejumlah kejanggalan dalam debat yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Kemarin sudah saya duga, untuk menghindari cheating, sebaiknya next KPU adil," tilis Roy Suryo melalui akun X miliknya.

"Kenapa si nomor 2 ini sampai gunakan 3 (tiga) mic sekaligus: 1. Clip-on, 2. Hand-held & 3. Head-set? Apa gunanya juga ada earphone? Siapa yang bisa feeding ke telinganya? Mengapa 2 calon yang lain beda? Ambyar," tulisnya lagi.

Terkait kasus ini, pada 3 Januari 2024, Roy Suryo mengatakan tim hukumnya sedang mengkaji pelaporan tersebut.

Baca juga: Usut Dugaan Roy Suryo Sebar Hoaks, Polisi Periksa Pelapor dan Ahli IT

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com