Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puspom TNI Sebut Motif Penyerangan Mapolres Jayawijaya oleh 5 Prajurit Sedang Didalami

Kompas.com - 08/03/2024, 12:52 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengatakan, lima prajurit yang menjadi tersangka penyerangan Polres Jayawijaya, Papua, sudah ditahan.

Adapun serangan yang dilakukan para oknum prajurit TNI itu mengakibatkan kerusakan pada sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Jayawijaya.

TNI berdalih bahwa kejadian tersebut terjadi akibat kesalahpahaman saja.

"Kaitan Jayawijaya, jadi itu sudah kita tangani, di mana Pomdam 17 Cendrawasih dengan Kodam 17 Cendrawasih maupun dengan Korem 172 sudah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan. Sekarang sudah ditetapkan ada lima orang tersangka," ujar Yusri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (8/3/2024).

"Dan sekarang sudah ditahan di Pomdam 17 Cendrawasih," katanya lagi.

Baca juga: 5 Personel TNI Jadi Tersangka Penyerangan Mapolres Jayawijaya

Yusri menjelaskan, usai menahan lima prajurit tersebut, TNI mendalami motif kenapa mereka menyerang Polres Jayawijaya.

Dia lantas memastikan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengembangkan kasus tersebut.

"Sementara ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Jadi yang lima tersangka tadi sedang kita proses penyelidikan untuk dikembangkan lebih lanjut," ujar Yusri.

Sebelumnya, sebanyak lima anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan di Mapolres Jayawijaya.

Baca juga: Prajurit TNI Serang Polres Jayawijaya, KSAD Maruli: Emosi Sesaat Anak Muda...

Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen Izak Pangemanan menegaskan bahwa penyerangan yang terjadi pada Sabtu (2/3/2024) tersebut adalah pelanggaran dan bukan bagian dari jiwa korsa.

"Ini pelanggaran, bukan jiwa korsa. TNI tidak pernah mengenal jiwa korsa seperti itu," kata Pangdam di Jayapura dikutip dari Antaranews pada 5 Maret 2024.

Untuk mengusut kasus penyerangan tersebut, Pomdam XVII/Cenderawasih juga memeriksa 21 personel TNI yang diduga terlibat.

"Memang benar dari 21 prajurit Yonif 756/WMAS setelah dilakukan pemeriksaan oleh POM (polisi militer), tercatat lima orang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Izak.

Baca juga: 5 Anggota TNI Jadi Tersangka Penyerangan Polres Jayawijaya, Pangdam: Ini Pelanggaran, Bukan Jiwa Korsa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com