Adapun serangan yang dilakukan para oknum prajurit TNI itu mengakibatkan kerusakan pada sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Jayawijaya.
TNI berdalih bahwa kejadian tersebut terjadi akibat kesalahpahaman saja.
"Kaitan Jayawijaya, jadi itu sudah kita tangani, di mana Pomdam 17 Cendrawasih dengan Kodam 17 Cendrawasih maupun dengan Korem 172 sudah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan. Sekarang sudah ditetapkan ada lima orang tersangka," ujar Yusri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (8/3/2024).
"Dan sekarang sudah ditahan di Pomdam 17 Cendrawasih," katanya lagi.
Yusri menjelaskan, usai menahan lima prajurit tersebut, TNI mendalami motif kenapa mereka menyerang Polres Jayawijaya.
Dia lantas memastikan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengembangkan kasus tersebut.
"Sementara ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Jadi yang lima tersangka tadi sedang kita proses penyelidikan untuk dikembangkan lebih lanjut," ujar Yusri.
Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen Izak Pangemanan menegaskan bahwa penyerangan yang terjadi pada Sabtu (2/3/2024) tersebut adalah pelanggaran dan bukan bagian dari jiwa korsa.
"Ini pelanggaran, bukan jiwa korsa. TNI tidak pernah mengenal jiwa korsa seperti itu," kata Pangdam di Jayapura dikutip dari Antaranews pada 5 Maret 2024.
Untuk mengusut kasus penyerangan tersebut, Pomdam XVII/Cenderawasih juga memeriksa 21 personel TNI yang diduga terlibat.
"Memang benar dari 21 prajurit Yonif 756/WMAS setelah dilakukan pemeriksaan oleh POM (polisi militer), tercatat lima orang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Izak.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/08/12524801/puspom-tni-sebut-motif-penyerangan-mapolres-jayawijaya-oleh-5-prajurit