JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa sekitar 18 saksi dalam kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) berupa penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Pemeriksaan 18 orang saksi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Jumat (8/3/2024).
Djuhandhani mengatakan, para saksi tersebut dari berbagai unsur, di antaranya pihak terkait penyelenggara Pemilu 2024 di Kuala Lumpur.
Selain itu, menurut Djuhandhani, penyidik juga memeriksa ahli pidana pemilu.
"(Saksi) Dari Panwaslu (panitia pengawas pemilu) Kuala Lumpur, PPLN (Pantia Pemilihan Luar Negeri) Kuala Lumpur, KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI, serta staf KBRI Kuala Lumpur," ujarnya.
Baca juga: Satu Tersangka Kasus Penambahan DPT Pemilu di Kuala Lumpur Berstatus Buron
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini telah ditetapkan tujuh orang tersangka.
Para tersangka adalah eks Ketua PPLN Kuala Lumpur inisial UF, serta Anggota PPLN Kuala Lumpur berinisial PS, APR, A. KH, TOCR, DS, dan MKM.
Terbaru, Djuhandhani menyampaikan bahwa salah satu tersangka itu yakni MKM berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
"(Sidang) Tersangka DPO akan dilaksanakan secara in absentia (tanpa kehadiran tersangka)," katanya.
Diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka terhadap ketujuh tersangka ini dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara tanggal 28 Februari 2023.
Para tersangka diduga melakukan penambahan dan pemalsuan data DPT pada pelaksanaan Pemilu di Kuala Lumpur.
Baca juga: KPU Sebut Pemerintah Malaysia Izinkan Pemilu Ulang di Kuala Lumpur pada 10 Maret 2024
Dugaan penambahan dan pemalsuan data tersebut terjadi setelah KPU RI mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.
Sedangkan sesuai Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih.
Sementara itu, data milik KPU yang telah dicocokan dan diteliti (coklit) secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) hanya sebanyak 64.148 pemilih.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka disangkaan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca juga: KPU Siapkan 22 TPS dan 120 Kotak Suara Keliling untuk Pemilu Ulang di Kuala Lumpur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.