JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Pendidikan Ma’arif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LP Ma'arif PBNU) membentuk Satuan Tugas Ma’arif Bermartabat sebagai upaya pencegahan kekerasan, perundungan, dan intoleransi di lingkungan pendidikan.
Ketua LP Ma'arif PBNU M Ali Ramdhani menekankan pentingnya upaya dalam mengatasi masalah kekerasan, perundungan, dan intoleransi di lingkungan pendidikan.
"Untuk itu, kita harus bersatu, lintas sektoral untuk mengatasi masalah ini," kata Ali dilansir dari Antara, Kamis (7/3/2024).
Menurut dia, masalah kekerasan dan perundungan bukan hanya merusak proses belajar mengajar, tetapi juga mengancam kesejahteraan psikologis siswa.
Dengan pembentukan Satgas Maarif Bermartabat, LP Ma'arif NU PBNU berkomitmen untuk tidak hanya mendukung upaya pemerintah, tetapi juga proaktif dalam mencegah dan menanggulangi masalah tersebut di lingkungan pendidikan.
"Lebih khusus satuan pendidikan yang berada di bawah naungan LP Ma’arif NU," ujarnya.
Dhani merinci program-program inti yang akan dilaksanakan oleh Satgas Ma'arif Bermartabat, yang meliputi penyediaan materi edukatif untuk memperkuat pemahaman tentang pencegahan kekerasan, perundungan, dan intoleransi.
Baca juga: Ramai Kasus Bullying, Jokowi: Sekolah Harus jadi Safe House
Pembekalan kepada pengurus juga terus dilakukan agar dapat menjadi fasilitator di tingkat nasional.
Kemudian, pelatihan kepemimpinan bagi kepala sekolah dalam membangun visi anti kekerasan.
Lalu mengajarkan guru dan orang tua perihal strategi pencegahan yang efektif. Terakhir, membekali siswa dengan keterampilan untuk menjadi tutor sebaya dan agen perubahan positif.
"Melalui pendekatan holistik ini, kami berharap dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman dan mendukung serta membahagiakan, di mana setiap siswa dapat belajar dan tumbuh tanpa takut akan kekerasan atau diskriminasi," kata Dhani.
Baca juga: Heru Budi Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Anak di Sekolah
Inisiatif ini juga mendapatkan dukungan kuat dari Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yang telah menerbitkan regulasi untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.