JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengurangi setengah hukuman mantan Asisten Hakim Agung Takdir Rahmadi, Edy Wibowo dari enam tahun penjara menjadi tiga tahun penjara di tingkat kasasi.
Diketahui, Edy Wibowo merupakan terpidana kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
“Perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama tiga tahun,” demikian putusan MA yang dimuat di situs MA dilansir Kompas.com, Kamis (7/3/2024).
Adapun kasasi ini diperiksa dan diadili oleh majelis hakim agung yang terdiri dari Desnayeti selaku ketua majelis dan Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana sebagai anggota.
Baca juga: Asisten Hakim Agung Edy Wibowo Divonis 4,5 Tahun Penjara
Dalam kasasi ini, MA tidak mengubah hukuman pidana denda dan pidana uang pengganti mantan asisten hakim agung tersebut.
Edy Wibowo tetap denda Rp 400 juta subsidair tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp 475 juta subsidair enam bulan penjara.
Edy Wibowo merupakan salah satu hakim yustisial di MA yang ditetapkan sebagai tersangka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lembaga yudikatif itu dalam operasi tangkap tangan (OTT) tahun 2022.
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Edy Wibowo, Hakim Yustisial MA Tersangka Kasus Suap Rp 3,7 Miliar
Dalam putusan tingkat banding, Edy Wibowo dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
Hukuman itu memperberat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, yang menjatuhkan hukuman terhadap Edy Wibowo selama empat tahun dan enam bulan.
Edy Wibowo dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP
Dalam perkara ini, Edy Wibowo disebut telah menerima suap Rp 3,7 miliar terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM).
Baca juga: Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Diduga Terima Suap Rp 3,7 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.