Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Sunat Hukuman Asisten Hakim Agung Edy Wibowo dari 6 Tahun Jadi 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 07/03/2024, 14:16 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengurangi setengah hukuman mantan Asisten Hakim Agung Takdir Rahmadi, Edy Wibowo dari enam tahun penjara menjadi tiga tahun penjara di tingkat kasasi.

Diketahui, Edy Wibowo merupakan terpidana kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama tiga tahun,” demikian putusan MA yang dimuat di situs MA dilansir Kompas.com, Kamis (7/3/2024).

Adapun kasasi ini diperiksa dan diadili oleh majelis hakim agung yang terdiri dari Desnayeti selaku ketua majelis dan Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana sebagai anggota.

Baca juga: Asisten Hakim Agung Edy Wibowo Divonis 4,5 Tahun Penjara

Dalam kasasi ini, MA tidak mengubah hukuman pidana denda dan pidana uang pengganti mantan asisten hakim agung tersebut.

Edy Wibowo tetap denda Rp 400 juta subsidair tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp 475 juta subsidair enam bulan penjara.

Edy Wibowo merupakan salah satu hakim yustisial di MA yang ditetapkan sebagai tersangka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lembaga yudikatif itu dalam operasi tangkap tangan (OTT) tahun 2022.

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Edy Wibowo, Hakim Yustisial MA Tersangka Kasus Suap Rp 3,7 Miliar

Dalam putusan tingkat banding, Edy Wibowo dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

Hukuman itu memperberat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, yang menjatuhkan hukuman terhadap Edy Wibowo selama empat tahun dan enam bulan.

Edy Wibowo dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP

Dalam perkara ini, Edy Wibowo disebut telah menerima suap Rp 3,7 miliar terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM).

Baca juga: Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Diduga Terima Suap Rp 3,7 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com