Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota BPK Achsanul Qosasi Jalani Sidang Perdana Kasus BTS 4G Hari Ini

Kompas.com - 07/03/2024, 07:35 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana perkara yang menjerat Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi dan satu orang pihak swasta bernama Sadikin Rusli pada Kamis (7/3/2024) hari ini.

Keduanya terjerat kasus dugaan pengkondisian perkara penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Kamis, 7 Maret 2024, pukul 10.00 WIB sidang pertama di ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali," demikian agenda sidang yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Kamis pagi.

Baca juga: Terima Uang Rp 40 M dalam Kasus BTS 4G, Achsanul Qosasi Diadili 7 Maret

Dalam perkara ini, Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli diduga melakukan permufakatan jahat untuk mengondisikan hasil audit BPK terkait proyek pembangunan BTS 4G.

Keduanya diduga telah menerima uang Rp 40 miliar dari proyek tersebut.

Sadikin diduga menjadi perantara Achsanul untuk menerima uang Rp 40 miliar dari terdakwa kasus BTS 4G lainnya, Irwan Hermawan dan Windi Purnama.

Pemberian uang kepada BPK melalui Sadikin ini disebut dilakukan oleh Irwan Hermawan atas perintah Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif.

"Berdasarkan hasil penyidikan dapat kami pastikan bahwa penerimaan uang oleh Saudara AQ (Achsanul Qosasi) tersebut merupakan upaya untuk mengkondisikan hasil audit BPK," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/11/2023).

"Uang tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang telah mereka terima dari Saudara IH (Irwan Hermawan) melalui WP (Windi Purnama)," ucap dia.

Baca juga: Kejagung Kembali Sita Uang 619.000 Dollar AS dari Anggota BPK Achsanul, Totalnya Kini Rp 40 Miliar

Kuntadi mengungkapkan, Kejagung juga telah menerima pengembalian uang dari Achsanul dan Sadikin sebesar Rp 31,4 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat (AS). Adapun Sadikin Rusli ditetapkan tersangka pada Minggu (15/10/2023) Sementara itu, Achsanul ditetapkan tersangka oleh Kejagung pada Jumat (3/11/2023).

Keduanya dijerat Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Nama Achsanul muncul di pengadilan

Nama Achsanul terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung memeriksa eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak, sebagai terdakwa kasus ini.

Kepada Galumbang, jaksa menggali sosok AQ yang sempat disebut dalam percakapan antara Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif.

"Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/10/2023).

Baca juga: Ketika Kejagung Sita Uang untuk Kondisikan Audit Proyek BTS 4G dari Achsanul dan Sadikin Senilai Rp 31,4 M...

"Pak Achsanul," jawab Galumbang.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com