Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen DPR Hanya Melambaikan Tangan Saat Ditanya Dugaan Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Dinas

Kompas.com - 06/03/2024, 12:05 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar hanya melambaikan tangan sembari membelakangi awak media, saat ditanya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas.

Indra diketahui menjadi satu dari tujuh orang yang dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bepergian keluar negeri.

Momen itu terjadi usai Indra menghadiri kegiatan "Pelepasan Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Setjen DPR di Ruang Rapat Panja, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Saat itu, Indra yang mengenakan baju batik hijau berjalan cepat menuju lift, ketika mendapati awak media yang mencoba mengejarnya untuk meminta konfirmasi terkait dugaan perkara korupsi itu.

Baca juga: KPK Cegah Sekjen DPR RI dan 6 Orang Lainnya Bepergian ke Luar Negeri

Salah seorang ajudan Indra pun berusaha menghalangi awak media yang mencoba mendekati Indra. 

Namun, awak media tetap mengejar Indra hingga ke lift. 

Saat ditanya mengenai kasus dan pencegahan tersebut, Indra bungkam. Ia hanya memilih melambaikan tangan dengan posisi membelakangi awak media.

Indra pun terus berjalan masuk ke dalam lift tanpa sedikit pun memandang awak media. Ia pun menghilang bersaama dua orang lainnya, seiring dengan pintu lift yang tertutup.

Baca juga: Masih Lidik, KPK Enggan Bocorkan Kasus yang Bikin Sekjen DPR Diperiksa

Kompas.com sebelumnya sudah berupaya menghubungi Indra melalui pesan singkat maupun sambungan telepon. Namun, Indra enggan merespons.

Diberitakan sebelumnya, KPK mencegah Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Mereka dicegah menyangkut dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas.

Adapun KPK memang tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah yang mencakup kasur dan lainnya yang merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah.

“Agar para pihak terkait dapat kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh tim penyidik,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2024).

Baca juga: KPK Sebut Bagi-bagi Fee Proyek Pemerintah 5-15 Persen Sudah Lazim

Ali tidak mengungkapkan nama sejumlah pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri.

Ia hanya mengatakan bahwa pencegahan diajukan untuk tujuh orang yang berlatar belakang penyelenggara negara dan swasta.

Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan hingga Juli 2024. Artinya, selama kurun waktu tersebut ketujuh orang itu tidak boleh ke luar negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com