JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi atau Awiek menyebut bahwa pihaknya menginginkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold diturunkan menjadi 2,5 persen.
Sikap ini berbeda dibanding sejumlah partai politik besar yang ingin ambang batas parlemen saat ini 4 persen justru dinaikkan.
Hal ini disampaikan usai ditanya berapa angka yang dipandang cocok untuk ambang batas parlemen, yang belakangan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ambang batas 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029.
"2,5 persen. Kembali ke pengaturan awal, karena parliamentary threshold pertama kali diterapkan pada 2009 itu 2,5 persen," kata Awiek saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Baca juga: MK Perintahkan Perubahan Ambang Batas Parlemen, Politikus PDI-P: Ada yang Ingin Lebih Tinggi
Awiek meyakini, angka 2,5 persen juga bakal menciptakan penyederhanaan partai politik di parlemen.
Ia mengungkit bahwa pada Pemilu 2009 di mana diterapkan angka 2,5 persen ambang batas parlemen, tetap terdapat 9 partai politik di Senayan.
"Nah, parliamentary threshold itu diberlakukan sejak 2009, angka waktu itu 2,5 persen dan itu moderat. Kalau tujuannya adalah penyederhanaan partai politik di DPR, sama, dengan hari ini, jumlah fraksinya sama sama 9 waktu itu," jelas Ketua DPP PPP ini.
Menurutnya, apabila ambang batas parlemen diturunkan, tidak akan ada suara yang terbuang sia-sia.
Baca juga: Beda Tafsir soal Putusan MK, Ambang Batas Parlemen Perlu Diperkecil atau Diperbesar?
Pasalnya, semua partai politik yang berkontestasi dalam pemilihan umum pun bisa diakomodasi di parlemen.
Dia juga meyakini, angka itu memenuhi permintaan MK agar ambang batas parlemen mewakili proporsionalitas pemilu.
"Ya proporsionalitas kan tetap proporsional, multipolitiknya, multikulturalnya tercapai. Karena sebarannya semakin luas, semakin luas representasi suara rakyat semakin banyak yang terangkut ke DPR," ungkapnya.
"Kalau kemarin kan banyak yang terbuang, ada 9 koma sekian persen yang terbuang, itu kan sia-sia. Nah, ya kalau mau tidak ada suara yang terbuang, ya (diturunkan) 0 persen," lanjut Awiek.
Baca juga: MK Perintahkan Revisi Parliamentary Threshold, Zulhas: Sudah Betul Itu
Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen terhadap pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 116/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Ketua Pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.
Dalam putusannya, MK menyatakan norma pasal 414 ayat (1) atau ambang batas parlemen 4 persen tetap konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR tahun 2024.