Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat, Bukan Presiden

Kompas.com - 05/03/2024, 12:01 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan Gubernur DKI Jakarta akan tetap dipilih oleh rakyat, bukan Presiden.

Adapun Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sempat menuai kritik karena salah satu poinnya berisi Presiden yang menunjuk Gubernur Jakarta.

"Ya pokoknya dipilih oleh rakyat. Gitu saja," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Baca juga: RUU DKJ Segera Dibahas, Jokowi Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat

Dasco mengatakan, DPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.

Dia menyebut di dalam DIM RUU DKJ, Gubernur Jakarta disebut akan dipilih oleh rakyat.

"Kan gini, kita kan sudah sebelum kemarin sudah ngomong. Bahwa itu dipilih oleh rakyat. DIM-nya itu sudah dipilih oleh rakyat," tuturnya.

"Tetap begitu, dipilih oleh rakyat," imbuh Dasco.

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menyebut terdapat poin pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta yang mengecohkan.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu pun meminta masyarakat hati dalam mengawal pembahasan RUU DKJ.

"Ada satu isi yang di situ sangat mengecoh kalau saudara tidak hati-hati," ujar Mahfud di Jakarta, dikutip dari Kompas TV, Jumat (1/3/2024).

Mahfud menjelaskan, isi rancangan aturan yang dimaksud ialah, DPR RI nantinya akan memilih dua nama yang akan menjadi calon Gubernur DKI Jakarta.

Setelah memilih dua nama, DPR RI selanjutnya menyerahkan kepada Presiden untuk menentukan satu nama yang akan menjadi orang nomor satu di DKI Jakarta.

Baca juga: F-PKS DPRD DKI Minta DPR Perjelas soal Usulan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

 


Mekanisme pemilihan ini disiapkan setelah masyarakat menolak wacana sebelumnya, yakni Gubernur DKI Jakarta akan dipilih langsung oleh Presiden.

Menurut Mahfud, mekanisme pemilihan tersebut justru dapat membuka keran terciptanya praktik kronisme.

"Sekarang kesepakatan sementara itu nanti Gubernur DKJ akan dipilih dua nama oleh DPR lalu diserahkan kepada Presiden. Presiden tentukan satu. Ini berpotensi akan kronisme lagi," tegas Mahfud.

Dengan demikian, Mahfud menyatakan bahwa Presiden tetap akan cawe-cawe atau ikut campur dalam memilih Gubernur DKI Jakarta, sekalipun dengan menerapkan mekanisme yang diatur di dalam RUU DKJ.

Baca juga: Mahfud Sebut Isi RUU DKJ Mengecohkan, Presiden Bisa Cawe-cawe Pilih Gubernur Jakarta

Karena itu, Mahfud meminta supaya masyarakat dan partai politik besar tetap menolak RUU DKJ.

"Masyarakat harus tetap menolak, ini akal-akalan baru untuk ikut cawe-cawe tidak jujur di dalam pemilihan Gubernur Jakarta," ungkap dia.

"Oleh sebab itu masyarakat harus mengawal dan saya berharap kepada partai-partai besar tetap menolak gagasan pemlihan kecuali pemilihan langsung seperti biasa. Itu harus kita kawal bersama untuk demokrasi dan keadilan kita," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com