JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (5/3/2024) mengumumkan bahwa pemerintah telah menugaskan beberapa menteri untuk membahas Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Menteri yang dimaksud yaitu Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Hukum dan HAM.
"DPR RI juga sudah menerima surat (bernomor) R03/Pres/01/2024, yang tanggal 5 Desember 2023 sudah dibacakan pada tanggal 6 Februari pada paripurna lalu terkait hal penyampaian rancangan tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Dasco mengatakan, pemerintah melalui menteri-menteri itu bisa membahas di DPR secara bersama atau pun terpisah.
Baca juga: Mahfud Sebut Isi RUU DKJ Mengecohkan, Presiden Bisa Cawe-cawe Pilih Gubernur Jakarta
Adapun RUU DKJ, jelas Dasco, merupakan usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"(Menteri-menteri) baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU dalam usul inisiatif Baleg DPR RI," jelasnya.
Setelah menjelaskan itu, terdengar suara-suara anggota Dewan yang ingin menyampaikan interupsi. Namun, Dasco melanjutkan pembicaraannya untuk meminta persetujuan anggota Dewan terkait RUU DKJ tersebut.
"Interupsi pimpinan," ucap anggota Dewan yang tak diketahui namanya tersebut.
"Nanti dulu ya. Selanjutnya, kami minta persetujuan untuk penugasan Baleg DPR RI untuk hal tersebut, maka saya tanya apakah dapat disetujui?" tanya Dasco yang langsung mengetuk palu tanda persetujuan.
Baca juga: RUU DKJ Segera Dibahas, Jokowi Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat
Sebelumnya diberitakan, DPR menerima surat presiden (Surpres) tentang perwakilan pemerintah yang akan membahas RUU DKJ.
Hal itu dibacakan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2023-2024, Selasa (6/2/2024).
"Sidang dewan yang kami hormati, kami sampaikan, bahwa pimpinan dewan telah menerima Surat Presiden RI tentang penyampaian penugasan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk dibahas bersama dengan DPR," kata Puan dalam rapat paripurna, Selasa.
Selanjutnya, menurut Puan, Surpres tersebut akan diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.