Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenko PMK Ungkap Alasan Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SKCK

Kompas.com - 04/03/2024, 17:51 WIB
Ardito Ramadhan,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi I Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Nunung Nuryantono menyatakan, setiap orang semestinya menjadi peserta BPJS Kesehatan agar ada jaminan perlindungan.

Ia menyebutkan, hal itulah yang membuat kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat administratif untuk membuat dokumen, termasuk surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

"Konteksnya yang kita lihat untuk bisa kemudian melengkapi persyaratan-persyaratan administrasi seperti SKCK, seyogianya seluruh masyarakat ini kan aktif ya, BPJS Kesehatannya aktif," kata Nunung di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (4/3/2024).

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Urus SKCK dan Layanan Publik Lain

Nunung menuturkan, saat ini masih ada masyarakat yang keanggotaannya di BPJS Kesehatan tidak aktif, bahkan belum terdaftar.

"Jangan sampai kalau kemudian dia ada sesuatu ternyata tidak terlindungi," ujar dia.

Selain itu, ia juga menekankan bahwa ada prinsip gotong royong dalam menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Artinya, iuran yang dibayarkan setiap orang sebagai peserta BPJS Kesehatan tidak hanya dipakai untuk membiayai perawatan bila orang itu sakit, tapi juga untuk orang lain.

"Kalau prinsip gotong royong ini disadarkan, kita pahami semuanya, maka dengan kesadaran kita akan membayar iuran itu," ujar Nunung.

Baca juga: Syarat Bikin SKCK Mulai 1 Maret 2024 Harus Terdaftar BPJS Kesehatan

Ia menilai, pihak kepolisian sudah memberikan sosialisasi yang cukup terkait kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SKCK.

Nunung juga meyakini bahwa adanya syarat tersebut tidak serta merta membuat masyarakat tak dilayani.

"Tentu melihat case by case-nya, tapi paling tidak itu untuk membantu memberikan pemahaman ini tanggung jawab kita bareng-bareng," kata dia.

Untuk diketahui, salah satu syarat membuat SKCK adalah melampirkan bukti sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Kebijakan ini adalah implementasi dari Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang SKCK.

Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SKCK mulai diterapkan pada 1 Maret 2024 di 12 kantor polisi yang tersebar di 6 wilayah provinsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com