Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Putusan DKP, Moeldoko: Pak Prabowo Diberhentikan Hormat, Tak Cacat Pengabdiannya

Kompas.com - 01/03/2024, 18:57 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko angkat bicara soal putusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) memberhentikan Prabowo Subianto dari dinas kemiliteran karena terlibat penculikan penghilangan paksa aktivis 1997/1998 menjelang lengsernya Presiden Soeharto.

Putusan DKP itu kembali mencuat ke publik karena Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menerima pangkat jenderal kehormatan dari Presiden Joko Widodo.

Moeldoko mengatakan bahwa Prabowo “diberhentikan dengan hormat”.

“Bahwa Pak Prabowo itu diberhentikan dengan hormat dan berhak menerima gaji. Itu jadi pedoman,” kata Moeldoko dalam program Rosi yang tayang di Youtube Kompas TV, Kamis (29/2/2024).

Baca juga: Moeldoko: Penyematan Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo Bukan Ujug-ujug, Tak Ada Transaksi Politik

Keputusan DKP itu, lanjut Moeldoko, juga diperkuat dengan Surat Keputusan (Skep) Panglima TNI.

“Itu diberhentikan dengan hormat dan itu ada Skepnya, Skep Panglima TNI, dan berhak menerima gaji, maka tidak cacat dalam pengabdiannya,” ujar Moeldoko.

“Perwira-perwira tinggi TNI yang cacat dalam pengabdian itu bintang kehormatannya bisa ditarik lagi oleh negara,” kata Panglima TNI periode 2013-2015 tersebut.

Moeldoko juga menekankan bahwa Prabowo telah menerima gelar Bintang Yudha Dharma Utama, penghargaan tertinggi militer di Indonesia, pada 2022.

Baca juga: Prabowo Jenderal Kehormatan, Penuntasan Kasus HAM Diprediksi Suram

“Kenaikan pangkat honor ini dalam rangka penghargaan. Yang kedua dalam rangka meneguhkan pengabdian terhadap rakyat, bangsa, dan negara. Semuanya ada maknanya itu,” kata Moeldoko.

“Diharapkan nanti pengabdian dari penerima itu akan lebih meningkat kepada masyrakat Indonesia,” ucap dia.

Prabowo, yang purna tugas dari Angkatan Bersenjata RI (ABRI) dengan pangkat terakhir Letnan Jenderal atau bintang tiga, kini menyandang jenderal (HOR) atau bintang empat di pundaknya.

Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang penganugerahan pangkat secara istimewa berupa jenderal kehormatan untuk Prabowo.

Baca juga: Gelar Jenderal Kehormatan Dianggap Cara Jokowi Mengikat Prabowo

Penyematan pangkat kehormatan dilaksanakan di sela-sela Rapat Pimpinan TNI-Polri di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).

Penyematan pangkat itu menuai pro dan kontra. Prabowo disebut berjasa di bidang militer dan pertahanan.

Di sisi lain, eks Komandan Jenderal Kopassus dan Panglima Kostrad tersebut juga dinilai bertanggung jawab atas kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997/1998 menjelang lengsernya Presiden Soeharto.

Hingga kini, masih terdapat 13 aktivis yang masih hilang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Nasional
PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

Nasional
Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Nasional
Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Nasional
Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Nasional
Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Nasional
KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

Nasional
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

Nasional
Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

Nasional
Suhu Madinah Capai 40 Derajat, Kemenag Minta Jemaah Haji Tak Paksakan Diri Ibadah di Masjid Nabawi

Suhu Madinah Capai 40 Derajat, Kemenag Minta Jemaah Haji Tak Paksakan Diri Ibadah di Masjid Nabawi

Nasional
MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

Nasional
Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

Nasional
Hari Pertama Penerbangan Haji, 4.500 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Pertama Penerbangan Haji, 4.500 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Ajak Masyarakat Sultra Doa Bersama supaya Bantuan Beras Diperpanjang

Jokowi Ajak Masyarakat Sultra Doa Bersama supaya Bantuan Beras Diperpanjang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com