JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 4 persen.
Penghapusan ini membawa angin segar bagi partai-partai kecil yang selama ini tergopoh-gopoh untuk menembus "Senayan" lantaran terkendala ambang batas.
Namun demikian, putusan MK tetap menuai sorotan karena tak ada penegasan mengenai berapa ambang angka batas yang tepat.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa norma Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tetap berlaku untuk Pemilu 2024.
Putusan MK tersebut baru berlaku untuk Pemilu 2029 dan selanjutnya sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas oleh DPR RI selaku pembuat UU.
"Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan Pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024).
Baca juga: MK: Pilkada Serentak 27 November 2024 Harus Dilakukan Sesuai Jadwal
Selanjutnya, MK menyerahkan perubahan ambang batas parlemen 4 persen kepada DPR RI untuk dilakukan perubahan. Setidaknya, ada lima poin yang mesti diperhatikan dalam melakukan perubahan ketentuan tersebut.
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, poin pertama, perubahan ketentutan harus didesain agar dapat digunakan secara berkelanjutan.
Kedua, perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem Pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
Baca juga: Putusan MK: Ambang Batas Parlemen 4 Persen Harus Diubah Sebelum Pemilu 2029
Ketiga, perubahan harus ditempatkan dalam rangka untuk mewujudkan penyederhanaan parpol dan keempat, perubahan telah selesai sebelum dimulai tahapan penyelenggaran Pemilu 2029.
"(Kelima) perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelanggaraan Pemilihan Umum dengan menerapkan sistem partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan parpol peserta Pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR," jelas Saldi.
Adapun perkara ambang batas parlemen 4 persen digugat oleh Ketua Pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti. Perkara ini terdaftar dengan nomor 116/PUU-XXI/2023 ini
Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro menyebut putusan MK tersebut secara langsung membawa angin segar untuk partai-partai kecil yang selama ini kesulitan menembus parlemen.
Menurut dia, putusan ini menjadi kesempatan bagi partai-partai kecil untuk terus mengembangkan diri untuk bertarung menembus "Senayan".
"Putusan MK ini harapan bagi partai-partai kecil yang selama ini berjuang agar dapat lolos ke DPR. Setidaknya mereka diberi kesempatan yang sama dengan partai-partai besar yang sedari awal sudah mapan untuk tumbuh dan berkembang lagi secara bertahap," katanya.