Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghapusan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Bawa Angin Segar Partai "Gurem"

Kompas.com - 01/03/2024, 05:25 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

Penghapusan ini membawa angin segar bagi partai-partai kecil yang selama ini tergopoh-gopoh untuk menembus "Senayan" lantaran terkendala ambang batas.

Namun demikian, putusan MK tetap menuai sorotan karena tak ada penegasan mengenai berapa ambang angka batas yang tepat.

Diserahkan DPR RI

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa norma Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tetap berlaku untuk Pemilu 2024.

Putusan MK tersebut baru berlaku untuk Pemilu 2029 dan selanjutnya sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas oleh DPR RI selaku pembuat UU.

"Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan Pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Baca juga: MK: Pilkada Serentak 27 November 2024 Harus Dilakukan Sesuai Jadwal

Selanjutnya, MK menyerahkan perubahan ambang batas parlemen 4 persen kepada DPR RI untuk dilakukan perubahan. Setidaknya, ada lima poin yang mesti diperhatikan dalam melakukan perubahan ketentuan tersebut.

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, poin pertama, perubahan ketentutan harus didesain agar dapat digunakan secara berkelanjutan.

Kedua, perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem Pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

Baca juga: Putusan MK: Ambang Batas Parlemen 4 Persen Harus Diubah Sebelum Pemilu 2029

Ketiga, perubahan harus ditempatkan dalam rangka untuk mewujudkan penyederhanaan parpol dan keempat, perubahan telah selesai sebelum dimulai tahapan penyelenggaran Pemilu 2029.

"(Kelima) perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelanggaraan Pemilihan Umum dengan menerapkan sistem partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan parpol peserta Pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR," jelas Saldi.

Adapun perkara ambang batas parlemen 4 persen digugat oleh Ketua Pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti. Perkara ini terdaftar dengan nomor 116/PUU-XXI/2023 ini

Bawa angin segar

Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro menyebut putusan MK tersebut secara langsung membawa angin segar untuk partai-partai kecil yang selama ini kesulitan menembus parlemen.

Menurut dia, putusan ini menjadi kesempatan bagi partai-partai kecil untuk terus mengembangkan diri untuk bertarung menembus "Senayan".

"Putusan MK ini harapan bagi partai-partai kecil yang selama ini berjuang agar dapat lolos ke DPR. Setidaknya mereka diberi kesempatan yang sama dengan partai-partai besar yang sedari awal sudah mapan untuk tumbuh dan berkembang lagi secara bertahap," katanya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Tentara Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Tentara Lalu Diringkus Polisi

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com