Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zulkifli Hasan Disanksi Teguran Langgar Izin Cuti Buat Hadiri Kampanye Pemilu

Kompas.com - 29/02/2024, 17:48 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang Majelis Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melanggar administrasi prosedur atau mekanisme berkaitan Pemilu 2024, yaitu menggunakan izin cuti buat keperluan pribadi untuk melakukan kegiatan kampanye.

Putusan itu dibacakan dalam sidang Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

"Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu," kata Ketua Majelis Pemeriksa Puadi saat membacakan putusan, seperti dikutip dari akun YouTube Bawaslu.

Baca juga: Stok Beras Bulog Melimpah, Mendag Zulhas Imbau Masyarakat Konsumsi Beras Bulog

"Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari," lanjut Puadi.

Menurut anggota Majelis Pemeriksa Totok Haryono, Zulkfili mengajukan izin cuti dengan alasan buat keperluan pribadi pada 11, 15, 16, 17, 22, 23, 24, 29, 30, dan 31 Januari 2024 serta 5-7 Februari 2024.

Akan tetapi, ternyata pada saat itu Zulkifli menggunakan hak cuti buat menghadiri kampanye Pemilu.

Menurut Totok, berdasarkan laporan tim Bawaslu, Zulkifli melakukan kampanye di di Lapangan Dekai Sejahtera, Yakuhimo, Provinsi Papua Pegunungan, pada 23 Januari 2024.

Baca juga: Sidak Pasar Klender SS Cakung, Mendag Zulhas Borong Beras dan Daging Ayam


Lantas keesokan harinya, Zulkfili diketahui melakukan kampanye di GOR Anugrah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kemudian 2 hari setelah kampanye di Makassar, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menghadiri kampanye di lapangan Kedung Jaya, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

"Meskipun terlapor memiliki hak untuk melaksanakan kampanye Pemilu, namun terdapat ketentuan yang harus ditaati terlapor sebagai menteri, yaitu tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya serta menjalani cuti di luar tanggungan negara, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 281 ayat 1 Undang-Undang Pemilu," ujar Totok.

Menurut totok, ketentuan cuti bagi menteri yang melaksanakan Pemilu dapat diberikan 1 hari kerja dalam setiap pekan selama masa kampanye, sebagaimana diatur dalam pasal 302 ayat 2 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Harga Beras Lokal Tinggi, Mendag Zulhas: Suplai Berkurang karena Periode Tanam Padi Berubah

Totok mengatakan, meskipun Zulkifli mendapatkan izin cuti buat menghadiri kampanye Pemilu dari Presiden Jokowi, tetapi dia juga seharusnya memastikan hal itu tidak mengganggu tugasnya sebagai anggota kabinet dan fungsi pemerintahan.

"Kegiatan terlapor mengikuti kampanye Pemilu pada Hari Selasa, 23 Januari di lapangan Dekai Sejahtera, Kabupaten Yakuhimo, Papua Pegunungan dan pada Hari Rabu, 24 Januari di GOR Anugrah, Jl. Sultan Daeng Raja, Kota Makassar, Sulawesi Selatan tidak dapat dibenarkan secara hukum," ujar Totok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com