Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Ubah Rekapitulasi Suara Jadi 2 Panel Rapat, Saksi PDI-P Keberatan

Kompas.com - 29/02/2024, 14:46 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mengubah format rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara nasional dari 1 menjadi 2 panel pada hari kedua ini, Kamis (29/2/2024).

"Selanjutnya, nanti pasca-istirahat, kita akan membagi panel rekapitulasi, ada panel A, dan ada panel B, dan berdasarkan data yang kami peroleh para saksi dari peserta pemilu juga sudah mengutus para saksinya lebih dari satu," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, sebagai pemimpin rapat.

Hal ini disampaikan Idham setelah rekapitulasi suara dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Osaka, Jepang.

Baca juga: Rekapitulasi Suara KPU, Prabowo-Gibran Unggul di Osaka Jepang

Namun, saksi PDI-P, Harli Muin, keberatan. Menurutnya, pembentukan panel baru mesti dilakukan melalui surat keputusan.

Selain itu, ia khawatir jumlah saksi yang hadir hari ini tidak cukup jika rapat pleno terbuka rekapitulasi dibikin 2 panel.

"Kami ini cuma berapa orang, enggak cukup, coba baca lagi Peraturan KPU (Nomor) 5 (Tahun 2024) bahwa pembentukan panel itu harus berdasarkan SK KPU lagi," kata Harli.

Ia juga berujar bahwa proses penghitungan suara merupakan hal yang esensial karena menghitung suara rakyat, sehingga tidak semestinya kemurnian suara terhalang oleh hal-hal teknis.

Baca juga: Rekapitulasi Suara KPU: Prabowo-Gibran Unggul di Tokyo, Jepang

Idham mengakui itu, namun menegaskan bahwa terobosan itu diperlukan untuk mempertimbangkan efisiensi waktu dan efektivitas rekapitulasi.

"Apa yang disampaikan tentunya menjadi concern kami. Yang jelas proses rekapitulasi ini dilakukan sesuai dengan mengedepankan prinsip keterbukaan, itu lah kenapa di setiap sesi kami memberikan kesempatan kepada para saksi untuk menyampaikan pendapatnya termasuk Bawaslu," jelas Idham.

Mengutip Pasal 80 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024, saksi dalam rekapitulasi perolehan penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu harus dimandatkan secara tertulis oleh masing-masing peserta pemilu.

Baca juga: Real Count KPU Pilpres 2024 di Jakarta Data 71,96 Persen: Prabowo-Gibran Unggul Tipis dari Anies-Muhaimin

Jumlah saksi dari masing-masing peserta pemilu maksimum 2 orang, dengan ketentuan yang dapat menjadi peserta rapat 1 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

Nasional
Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Nasional
Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Nasional
ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

Nasional
Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Nasional
Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Nasional
Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Nasional
Hati-hati, 'Drone' Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Hati-hati, "Drone" Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Nasional
KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

Nasional
KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal

2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com