KOMPAS.com - Tanggal 1 Maret 2024 jatuh pada hari Jumat. Setiap tanggal 1 Maret ditetapkan sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Selain itu, tanggal 1 Maret juga diperingati sebagai hari lain. Berikut peringatan dan perayaan yang jatuh pada tanggal 1 Maret 2024:
Tanggal 1 Maret 2024 diperingati sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Adanya hari ini diputuskan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara yang ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo.
Peraturan ini baru di sahkan pada tanggal 24 Februari 2022.
Adapun tujuan adanya Hari Penegakan Kedaulatan Negara yakni guna menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa guna memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa yang pantang menyerah, patriotik, rela berkorban, berjiwa nasional, dan berwawasan kebangsaan, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional.
Dipilihnya tanggal 1 Maret karena pada tanggal 1 Maret 1949 dikenal sebagai peristiwa Serangan Umum 1 Maret yang digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX.
Serangan ini diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta dan didukung oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat.
Pada 1 Maret 1949 terjadi peristiwa perlawanan Tentara Negara Indonesia (TNI) terhadap tentara Belanda di Ibu Kota Indonesia yang saat itu Yogyakarta.
Tanggal 1 Maret 2024 juga diperingati sebagai Hari Kehakiman Nasional. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim.
Tujuan adanya hari ini sebagai momentum untuk kembali mengingatkan proses peradilan yang sehat dengan didampingi para hakim yang berkeadilan.
Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI 047/KMA/SKB/IV/2009 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim bahwa pengadilan sebagai pilar utama dalam penegakan hukum dan keadilan serta proses pembangunan peradaban bangsa.
Hakim di sini meliputi seluruh profesi hakim pada badan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
Melansir Antara, dalam laporan masyarakat pada tahun 2023 ada 42 hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Dari 42 hakim itu, 15 orang dikenai sanksi ringan, 10 orang disanksi sedang, dan 17 orang disanksi berat.
Hal ini membuktikan bahwa peradilan belum berjalan dengan maksimal jika para hakimnya masih jauh dari integritas yang baik. Oleh karena itu dengan adanya hari ini diharapkan bisa membuka mata para hakim untuk tetap berlaku adil pada siapapun.
Baca juga: Kekuasaan Kehakiman di Indonesia