JAKARTA, KOMPAS.com- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mendukung rencana Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadikan kantor urusan agama (KUA) sebagai lembaga pencatatan dan tepat pernikahan agama bagi semua agama.
Muhadjir menyatakan, KUA memang semestinya melayani seluruh masyarakat dari agama mana pun karena KUA bukanlah lembaga yang hanya mengurusi umat agama tertentu.
"Saya dukung penuh itu, kan namanya saja KUA, kantor urusan agama, bukan kantor urusan agama tertentu, kan itu namanya KUA bukan KUI. Jadi karena itu kalau semua agama mendapatkan pelayanan yang sama di satu kantor, itu saya kira bagus," kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Baca juga: Mulai Tahun Ini, KUA Akan Jadi Tempat Pencatatan Pernikahan Semua Agama
Muhadjir beranggapan, penolakan sejumlah pihak yang menyebut wacana itu tidak tepat karena KUA berada di bawah Direktorat Jenderal Bina Masyarakat Islam juga bukanlah persoalan.
"Itu kan teknis saja itu, secara administratif di bawah Ditjen Bina Masyarakat Islam kan, tapi untuk fungsinya kan bisa semua, enggak ada masalah," ujar dia.
Muhadjir pun menekankan bahwa wacana yang dilempar oleh Yaqut bersifat sukarela sehingga masyarakat boleh memilih ingin menyelenggarakan pernikahan di KUA atau tidak.
Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini juga mengusulkan ada perbaikan di sejumlah KUA supaya lebih representatif untuk bisa menjadi tempat penyelenggaraan acara pernikahan.
"Kantor KUA harus lebih representatif, di beberapa daerah saya lihat juga sudah ada aulanya, kemudian untuk acara resepsinya di sampingnya misalnya saya kira lebih praktis lebih simpel," kata dia.
Baca juga: Menag Janji Libatkan Pemuka Agama Bahas Rencana KUA Jadi Tempat Pencatatan Nikah Semua Agama
Sebelumnya, Menag Yaqut mengatakan, rencana menjadikan KUA sebagai pencatatan dan tempat pernikahan semua agama di Indonesia adalah untuk memberikan kemudahan.
Sebab, selama ini, KUA hanya berfungsi sebagai tempat pencatatan pernikahan umat Islam. Sedangkan pencatatan nikah agama lain dilakukan di Kantor Pencatatan Sipil.
"Selama ini kan saudara-saudara kita non-Islam mencatatkan pernikahannya di catatan sipil. Kita kan ingin memberikan kemudahan. Masak enggak boleh memberikan kemudahan kepada semua warga negara?" kata Yaqut saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2024).
Yaqut menyampaikan, rencana itu masih terus dibicarakan antara Direktur Jenderal Bina Masyarakat (Dirjen Bimas) di Kemenag.
Belum lama ini, para Dirjen sudah bertemu untuk membahas kemungkinan tersebut. Begitu pula untuk membicarakan mekanisme, regulasi, maupun penyesuaian yang diperlukan.
Baca juga: Akan Layani Pernikahan Semua Agama, Kepala KUA Gambir Usulkan Pembaruan Sarana dan Prasarana
Sementara itu, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, KUA sebagai pusat layanan lintas keagamaan akan diluncurkan pada 2024.
"Tahun ini pula segera kami launching KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama," ujar Kamaruddin.
Pihaknya akan menyulap KUA selaku Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah binaan Direktorat Bimas Islam menjadi tempat layanan keagamaan bagi seluruh lapisan masyarakat.
"Meskipun hanya terbentuk di 5.917 kecamatan, tetapi melayani masyarakat yang tersebar di 7.277 kecamatan," paparnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.