JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni sebagai saksi untuk terdakwa Adam Deni Gearaka, Selasa (27/2/2024) ini.
Adapun Adam Deni merupakan terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Sahroni.
"Iya (saksinya) Ahmad Sahroni, kan pelapor," kata Kuasa Hukum Adam Deni, Herwanto kepada Kompas.com, Senin (26/2/2024) malam.
Namun, Ahmad Sahroni tidak hadir dalam sidang ini. Ia mengaku tidak berada di Jakarta lantaran tengah menjalani tugas. "Saya enggak bisa hadir karena dinas di luar," kata Sahroni.
Baca juga: Mulai Panasnya Bursa Pilgub DKI: Baliho Ridwan Kamil, Map Kuning Ahmed Zaki, dan Wangsit Sahroni
Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem ini memastikan dirinya akan hadir pada Selasa pekan depan. "Tanggal 5 Maret saya hadir," ucap dia.
Dalam kasus ini, Adam Deni didakwa telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Ahmad Sahroni.
Perkara ini terjadi ketika Adam memberikan keterangan kepada awak media ketika tengah menjalani sidang di kasus pelanggaran ITE di PN Jakarta Utara pada Juni 2022.
Kepada awak media, Adam menyebut Sahroni telah melakukan pembungkaman kepada beberapa pihak dengan mengeluarkan uang Rp 30 miliar.
Ia menuding Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR RI memiliki pengaruh dalam proses penegakan hukum.
"Makanya gini loh harga seorang Adam Deni ditahan sangat mahal, bisa lebih dari 30 miliar, karena apa? Penangkapan saya cepat, penahanan saya cepat, P21 saya juga cepat. Tuntutan saya tinggi, habis berapa puluh miliar Saudara AS untuk membungkam saya," tutur jaksa membacakan pernyataan Adam kepada awak media di dalam sidang pembacaan surat dakwaan pada Selasa 20 Februari 2024.
Baca juga: Babak Baru Perseteruan Ahmad Sahroni dan Adam Deni
Atas pernyataan itu, Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni itu ke Mabes Polri lantaran dinilai telah menyebarkan fitnah.
Dalam kasus ini, Adam Deni didakwa telah melanggar Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan Pasal 310 Ayat 1. Ini merupakan perkara kedua yang menjerat Adam Deni.
Sebelumnya, pegiat media sosial itu telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Jakarta Utara terkait kasus pelanggaran UU ITE.
Majelis hakim menyebut Adam terbukti bersalah menyebarkan dokumen pribadi terkait pembelian dua unit sepeda bernilai ratusan juta milik Ahmad Sahroni.
Baca juga: Kembali Laporkan Adam Deni ke Bareskrim Polri, Sahroni: Tidak Untuk Mempromosikan Diri
Adapun sepeda itu dibeli Sahroni dari terdakwa kasus yang sama, yakni Ni Made Dwita Anggari.
Atas perbuatannya itu, Adam dan Dwita divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan.
Putusan itu lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta keduanya divonis 8 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.