JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait penggundulan hutan (deforestasi) dan krisis iklim.
Fatwa nomor 86 Tahun 2023 tersebut sebetulnya telah dikeluarkan sejak 10 November 2023, namun dipublikasikan ke masyarakat luas sejak 23 Februari 2024.
Ada tiga poin fatwa atau ketentuan hukum yang diputuskan oleh MUI. Pertama terkait dengan krisis iklim.
"Segala tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan alam dan berdampak pada krisis iklim hukumnya haram," tulis fatwa yang diterima Kompas.com, Senin (26/2/2024).
Baca juga: MUI Keluarkan Fatwa Deforestasi dan Membakar Hutan
Kemudian fatwa kedua berfokus pada deforestasi atau penggundulan hutan.
Fatwa itu menyebutkan penggundulan hutan yang tidak terkendali harus dilarang keras dan hukumnya adalah haram.
"Deforestasi yang tidak terkendali dan pembakaran hutan yang merusak ekosistem alam yang menyebabkan pelepasan besar-besaran gas rumah kaca, serta mengurangi kemampuan bumi untuk menyerap dan menyimpan karbon hukumnya haram," tulis fatwa tersebut.
Baca juga: MUI Pastikan Tidak Pernah Keluarkan Fatwa Halal Terkait Dana Hibah
Poin ketiga terkait dengan pihak-pihak yang harus bertanggungjawab dalam upaya pencegahan krisis iklim dunia.
MUI memutuskan hukum wajib kepada semua pihak untuk berkontribusi pada mitigasi dan adaptasi perubahan iklim yang lebih baik.
"Semua pihak (juga) wajib mengurangi jejak karbon yang bukan merupakan kebutuhan pokok, melakukan upaya transisi energi yang berkeadilan," tulis fatwa itu.
Baca juga: Buntut ITB Gandeng Pinjol, MUI Haramkan Bunga Peminjaman untuk Biaya Pendidikan
Sebelumnya, Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI Hayu Prabowo mengatakan, peluncuran fatwa itu untuk mencegah terjadinya krisis iklim.
Hayu mengatakan, perubahan iklim dan pemanasan global menyebabkan berbagai bencana, seperti cuaca ekstrem, musim kemarau yang berkepanjangan dan curah hujan yang tinggi.
Kenaikan muka air laut juga bisa mengakibatkan bencana hidrometeorologi, kegagalan pertanian, dan bidang perikanan.
"Untuk mengendalikan perubahan iklim tersebut diperlukan usaha kolaboratif dari berbagai pihak baik dari pemerintah dan masyarakat secara umum," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.