JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah mantan narapidana kasus korupsi menjadi peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 dengan bersaing menjadi calon anggota legislatif (Caleg).
Menurut catatan Kompas.com, terdapat 8 partai politik yang mempunyai caleg eks napi korupsi yang bersaing di Pemilu 2024.
Mereka adalah Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hanura, Partai Demokrat, Partai Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Terdapat 27 caleg eks napi korupsi yang bersaing di Pemilu 2024. Mereka bersaing di sejumlah daerah pemilihan (Dapil).
Baca juga: Jelang Pemilu Susulan di Jakut, Bawaslu DKI Terima Aduan Caleg Beri Uang Rp 200.000 ke Warga
Berikut ini data perolehan suara mereka menurut Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (22/2/2023):
Baca juga: Diduga Suaranya Menyusut, Caleg di Bangkalan Marah-marah di Kantor PPK dan Bawa Puluhan Orang
KPU menyatakan data yang tersaji di dalam Sirekap hanyalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara.
Penghitungan suara secara resmi tetap dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.
Dengan kata lain, hasil penghitungan yang diakui adalah yang dilakukan secara resmi (real count) tetap akan dilakukan lewat rekapitulasi berjenjang mulai tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.
Baca juga: Tak Punya Baliho Saat Jadi Caleg, Dede Sunandar: Sudah Foto, Pas Dicetak Katanya Salah Nomer
Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU mempunyai waktu sampai 19 Maret untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional atau paling lambat diumumkan pada 20 Maret 2024.
Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.