Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pembangunan 3 Kampus IPDN, Dudy Jocom Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 4,6 Miliar

Kompas.com - 22/02/2024, 16:43 WIB
Adinda Putri Kintamani Nugraha,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelola Aset pada Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Dudy Jocom dituntut membayar uang pengganti Rp 4.625.000.000 subsider dua tahun kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (Tipikor).

Jaksa menjatuhkan tututan tersebut karena Dudy Jocom dinyatakan terbukti secara sah merugikan keuangan negara sebesar Rp 69 Miliar dalam kasus korupsi pembangunan tiga gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

"Menghukum terdakwa Dudy Jocom untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4.625.000.000 dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita," kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).

Baca juga: Kasus Pembangunan 3 Kampus IPDN, Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun Bui

Selain membayar uang pengganti, Dudy Jocom dituntut pidana lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, Jaksa mengatakan, Dudy diduga tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebagai acuan dalam pelaksanaan lelang pembangunan tiga gedung kampus IPDN di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau; Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara; dan Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat

Terdakwa juga disebut menyetujui permohonan pencairan pembayaran 100 persen atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian konstruksi pembangunan tiga gedung kampus IPDN tersebut.

Jaksa mengatakan, tindak korupsi ini dilakukan oleh Dudy Jocom bersama General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya(Persero), Budi Rachmat Kurniawan; Senior Manager Pemasaran Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero), Bambang Mustaqim; Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero), Dono Purwoko; dan Kepala Divisi I (Gedung) PT Waskita Karya (Persero), Adi Wibowo.

Atas perbuatannya, Dudy dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: KPK Tetapkan Pejabat Kemendagri Dudy Jocom sebagai Tersangka

Berdasarkan surat dakwaan jaksa sebelumnya, disebutkan bahwa pembangunan gedung Kampus IPDN Provinsi Riau di Kabupaten Rokan Hilir telah merugikan keuangan negara Rp 22.109.329.098,42.

Kemudian, pembangunan gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara di Kabupaten Minahasa merugikan keuangan negara Rp 19.749.384.767,24.

Terakhir, pembangunan gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa telah merugikan negara Rp 27.247.147.449,84.

Hal ini diketahui dari laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung Kampus IPDN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Baca juga: Kasus Pembangunan 3 Kampus IPDN, Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun Bui

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com