JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) buka suara terkait isi rapat klarifikasi lima laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi hari ini, Rabu (21/2/2024). Rapat klarifikasi dilakukan dengan mengundang para pelapor.
Ketua MKMK, I Gede Dewa Palguna menyebut bahwa mereka mempertanyakan keseriusan para pelapor.
Jika serius, Palguna mengatakan, para pelapol memiliki kesempatan memperbaiki dan melengkapi dokumen serta bukti yang diperlukan.
"Itu penegasan yang kami perlukan," ujar Palguna kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).
"Tahap berikutnya kami masih menilai laporan itu dulu, layak diregistrasi untuk diteruskan ke tahap pemeriksaan atau tidak," kata eks hakim konstitusi dua periode itu lagi.
Baca juga: MKMK Panggil Para Pelapor Hakim Konstitusi Siang Ini
Palguna mengungkapkan, batas waktu perbaikan dan kelengkapan itu paling lambat 26 Februari 2024.
Setelahnya, MKMK akan rapat mengumumkan mana laporan yang dapat dilanjutkan.
Di samping itu, dalam rapat dengan para pelapor tadi, MKMK juga mempertanyakan salah satu laporan yang mengadukan Wahiduddin Adams, hakim MK yang kini telah purnatugas.
"Itu juga bagian yang kami tanyakan. Sebab, MKMK tak bisa lagi menjangkau yang sudah purnatugas. Lagi pula, buat apa?" ujar Palguna.
Beberapa laporan yang diklarifikasi di antaranya adalah laporan Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak. Dia melaporkan Anwar Usman karena menggugat pengangkatan Ketua MK baru pengganti dirinya, Suhartoyo, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Zico juga melaporkan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman lantaran menggelar konferensi pers terkait sanksi pencopotan dirinya pada 7 November 2023.
Baca juga: Besok, MKMK Surati PTUN Jakarta soal Gugatan Anwar Usman
Konferensi pers yang sama juga menjadi objek gugatan pelanggaran etik dari Alvon Pratama Sitorus dkk terhadap hakim konstitusi Anwar Usman.
Sementara itu, ada pula pelapor lain atas nama Andi Rahadian yang melaporkan Wakil Ketua MK Saldi Isra, terkait dengan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan syarat usia minimum capres-cawapres atau Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Saldi sebelumnya sudah diputus tidak terbukti melakukan pelanggaran etika terkait putusan perkara yang sama.
Ada pula laporan yang mempersoalkan kewenangan MKMK ad hoc pimpinan Jimly Asshiddiqie dalam kasus pelanggaran etika putusan usia minimum capres-cawapres.
Laporan itu diregistrasi atas nama Harjo Winoto dengan hakim terlapor di antaranya Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Wahiduddin Adams yang sudah purnatugas.
Baca juga: Dewa Palguna Pimpin MKMK Permanen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.