JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menduga penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) oleh penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) menguntungkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Todung mengatakan dugaan itu berkaca dari berbagai pemberitaan di media massa maupun media sosial (medsos) tentang hasil hitung cepat atau quick count sementara Pemilu 2024.
"Kita melihat dalam media sosial, dalam media, salah satunya adalah penggunaaan Sirekap yang cenderung menguntungkan paslon (pasangan calon) nomor 2, dan merugikan paslon nomor 3," kata Todung dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Jumat (16/2/2024).
"Ini yang paling banyak kita temukan dalam pemberitaan-pemberitaan, terutama di medsos disertai dengan video yang bisa kita saksikan," ujarnya lagi.
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Minta Bawaslu Investigasi Kejanggalan Rekapitulasi di Sirekap KPU
Saat mengatakan itu, Todung tidak memperlihatkan video atau foto-foto yang menunjukkan dugaan bahwa Sirekap digunakan untuk memenangkan paslon nomor urut 2.
"Dan kami berpendapat bahwa ini sangat tidak sehat dan sangat tidak fair dan mengancam pemilu dan pilpres (pemilihan presiden) jujur, adil," katanya.
Todung lantas mengatakan, pihaknya akan terus mengawal perhitungan suara Pemilu agar tetap berjalan yang jujur dan adil.
Dia pun mengaku bahwa TPN Ganjar-Mahfud banyak memiliki pakar untuk menjelaskan berbagai dugaan kecurangan Pemilu saat ini.
"Tapi kami sangat konsen dan sangat prihatin mengenai hal ini, karena kami berasumi kita melakukan kontestasi politik dengan fair, dengan jurdil (jujur, adil)," ujar Todung.
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Bentuk Tim Khusus Audit Forensik Hasil Pemilu 2024
Lebih lanjut, Todung mengatakan, TPN meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melakukan investigasi terhadap penggunaan Sirekap.
"Bawaslu sebagai lembaga yang fungsinya melakukan pengawasan punya kewajiban untuk melakukan investigasi itu, memeriksa Sirekap itu dan membuat keputusan apakah telah terjadi pelanggaran atau kecurangan dalam pemakaian Sirekap ini," katanya.
Sebagaimana diketahui, penggunaan Sirekap dalam Pemilu 2024 belakangan disorot karena dinilai bermasalah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dianggap bertanggung jawab atas masifnya kesalahan input data perolehan suara capres-cawapres di dalam Sirekap.
Kesalahan input itu menimbulkan dugaan penggelembungan suara paslon karena data numerik Sirekap menampilkan jumlah yang jauh lebih besar daripada yang tercatat di formulir C1 plano.
"Tentu KPU juga harus responsif mengoreksi kesalahan secara sigap dan profesional sehingga masalah menjadi tidak berlarut-larut dan makin konspiratif yang akan makin melemahkan kredibilitas pemilu," kata pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, kepada Kompas.com, Kamis (15/2/2024).
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Sambut Baik Ajakan Timnas Anies-Muhaimin Gugat Kecurangan Pilpres
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.