Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kawal Penghitungan Suara, TPN Sebut di Medsos Ramai Sirekap Cenderung Untungkan Paslon Nomor 2

Kompas.com - 16/02/2024, 17:59 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menduga penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) oleh penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) menguntungkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Todung mengatakan dugaan itu berkaca dari berbagai pemberitaan di media massa maupun media sosial (medsos) tentang hasil hitung cepat atau quick count sementara Pemilu 2024.

"Kita melihat dalam media sosial, dalam media, salah satunya adalah penggunaaan Sirekap yang cenderung menguntungkan paslon (pasangan calon) nomor 2, dan merugikan paslon nomor 3," kata Todung dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Jumat (16/2/2024).

"Ini yang paling banyak kita temukan dalam pemberitaan-pemberitaan, terutama di medsos disertai dengan video yang bisa kita saksikan," ujarnya lagi.

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Minta Bawaslu Investigasi Kejanggalan Rekapitulasi di Sirekap KPU

Saat mengatakan itu, Todung tidak memperlihatkan video atau foto-foto yang menunjukkan dugaan bahwa Sirekap digunakan untuk memenangkan paslon nomor urut 2.

"Dan kami berpendapat bahwa ini sangat tidak sehat dan sangat tidak fair dan mengancam pemilu dan pilpres (pemilihan presiden) jujur, adil," katanya.

Todung lantas mengatakan, pihaknya akan terus mengawal perhitungan suara Pemilu agar tetap berjalan yang jujur dan adil.

Dia pun mengaku bahwa TPN Ganjar-Mahfud banyak memiliki pakar untuk menjelaskan berbagai dugaan kecurangan Pemilu saat ini.

"Tapi kami sangat konsen dan sangat prihatin mengenai hal ini, karena kami berasumi kita melakukan kontestasi politik dengan fair, dengan jurdil (jujur, adil)," ujar Todung.

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Bentuk Tim Khusus Audit Forensik Hasil Pemilu 2024

Lebih lanjut, Todung mengatakan, TPN meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melakukan investigasi terhadap penggunaan Sirekap.

"Bawaslu sebagai lembaga yang fungsinya melakukan pengawasan punya kewajiban untuk melakukan investigasi itu, memeriksa Sirekap itu dan membuat keputusan apakah telah terjadi pelanggaran atau kecurangan dalam pemakaian Sirekap ini," katanya.

Sebagaimana diketahui, penggunaan Sirekap dalam Pemilu 2024 belakangan disorot karena dinilai bermasalah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dianggap bertanggung jawab atas masifnya kesalahan input data perolehan suara capres-cawapres di dalam Sirekap.

Kesalahan input itu menimbulkan dugaan penggelembungan suara paslon karena data numerik Sirekap menampilkan jumlah yang jauh lebih besar daripada yang tercatat di formulir C1 plano.

"Tentu KPU juga harus responsif mengoreksi kesalahan secara sigap dan profesional sehingga masalah menjadi tidak berlarut-larut dan makin konspiratif yang akan makin melemahkan kredibilitas pemilu," kata pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, kepada Kompas.com, Kamis (15/2/2024).

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Sambut Baik Ajakan Timnas Anies-Muhaimin Gugat Kecurangan Pilpres

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com