JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mengusut dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) dalam perkara korupsi Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, ketika menciduk Abdul Ghani dalam operasi tangkap tangan (OTT) 18 Desember 2023, penyidik awalnya mengusut kasus suap infrastruktur.
Ketika proses penyidikan berjalan, proses hukum di kemudian mengarah ke dugaan suap pengurusan izin tambang.
“Dari informasi itulah (suap infrastruktur) kami kembangkan lebih lanjut dari informasi memang terkait kepada beberapa hal yang terkait dengan pertambangan,” ujar Ali kepada wartawan, Jumat (16/2/2024).
Baca juga: KPK Duga Gubernur Maluku Utara Perintahkan Kondisikan Kontraktor di Sejumlah Proyek
Karena mengarah ke suap IUP, beberapa saksi yang dipanggil penyidik dikonfirmasi dan didalami mengenai persoalan pertambangan.
Menurutnya, saat ini KPK sudah menemukan indikasi tindakan kecurangan dalam penerbitan izin tambang di Maluku Utara.
“Izin pertambangannya yang diduga pada saat itu ada indikasi dugaan korupsi memberikan sesuatu kepada gubernur melalui orang kepercayaannya,” tutur Ali.
Baca juga: KPK Duga Gubernur Maluku Utara Terima Aliran Dana Terkait Izin Tambang
Sebagai informasi, penyidik KPK memang mendalami materi seputar dugaan aliran dana menyangkut izin tambang ke sejumlah saksi dalam perkara Abdul Ghani.
Pada 5 Januari lalu misalnya, KPK memeriksa Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra maluku Utara Muhaimin Syarif terkait dugaan keterlibatan orang dekat sang gubernur dalam pengurusan izin tambang.
“Termasuk dikonfirmasi adanya peran dari orang kepercayaan tersangka AGK untuk mengurus perizinan tambang yang ada di wilayah Maluku Utara,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (8/1/2024).
Kemudian, pada 29 Januari, KPK memeriksa Direktur Utama perusahaan tambang emas PT Nusa Halmahera Mineral Romo Nitiyudo Wachjo dan Direktur Utama perusahaan tambang nikel Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan Lohisto.
Mereka juga dicecar terkait pengurusan izin tambang di Maluku Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.