JAKARTA, KOMPAS.com - Perolehan suara PDI Perjuangan (PDI-P) unggul sementara dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 hingga Jumat (16/2/2024) pukul 13.00 WIB.
Merujuk hasil penghitungan suara sementara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), partai pimpinan Megawati Soekarnoputri tersebut mendapat 3.557.062 suara atau 16,83 persen.
Sementara, mengekor di urutan kedua, Partai Golkar dengan perolehan 2.966.841 suara atau 14,04 persen.
Selanjutnya, secara berturut-turut ada Partai Gerindra 2.646.692 suara atau 12,52 persen, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 2.265.777 suara atau 10,72 persen, Partai Nasdem 1.187.259 suara atau 8,6 persen, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 1.669.240 suara atau 7,9 persen.
Baca juga: Prabowo-Gibran Unggul Hasil Quick Count, Relawan: Jokowi Effect Selalu Dilihat Minor
Selanjutnya Partai Demokrat 1.581.307 suara atau 7,48 persen, Partai Amanat Nasional 1.393.310 suara atau 6,59 persen, Partai Persatuan Pembangunan 845.713 suara atau 4 persen, Partai Solidaritas Indonesia 633.209 suara atau 3 persen, dan Perindo 350.001 suara atau 1,66 persen.
Kemudian Partai Gelora 267.517 suara atau 1,27 persen, Partai Hanura 242.877 suara atau 1,15 persen, Partai Buruh 229.940 suara atau 1,09 persen, Partai Ummat 201.902 suara atau 0.96 persen, PBB 164.055 suara atau 0,78 persen, Partai Garuda 155.597 suara atau 0,74 persen, dan PKN 143.112 0,68 persen.
Adapun jumlah suara yang telah direkapitulasi berasal dari 105.598 dari 823.236 tempat pemungutan suara (TPS) atau 12,83 persen TPS.
Baca juga: Quick Count Litbang Kompas Pileg 2024 Data 98 Persen: PDI-P, Golkar, dan Gerindra Teratas
Namun demikian, data yang tersaji dalam Sirekap hanyalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara.
KPU akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari tingkat terendah sampai tertinggi, yakni tempat pemungutan suara (TPS), lalu kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
Menurut Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari, penetapan hasil rekapitulasi suara dilakukn paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.
Oleh karena pemungutan suara digelar secara serentak pada 14 Februari 2024, penetapan rekapitulasi suara nasional dilakukan paling lambat pada 20 Maret 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.