Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengetahui EFIN Pajak

Kompas.com - 14/02/2024, 03:00 WIB
Tari Oktaviani

Penulis

KOMPAS.com - Mulai 5 Februari 2024, layanan untuk mengetahui nomor EFIN beralih dari X/Twitter Kring Pajak ke email.

Hal itu disampaikan melalui sosial media resmi Direktorat Jenderal Pajak RI. 

EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan. 

EFIN ini diperlukan saat menginput data lapor pajak tahunan. 

Mulanya, wajib pajak bisa menanyakan nomor EFIN pada X/Twitter Kring Pajak. Namun kini tidak bisa lagi. 

Wajib pajak pribadi dapat menggunakan layanan lupa EFIN melalui email resmi layanan lupa EFIN Ditjen Pajak.

Cara mengetahui EFIN Pajak lewat email

 

  • Siapkan dan unduh formulir permohonan EFIN yang didapat dari situs resmi djponline.pajak.go.id.
  • Isi data diri pada formulir permohonan EFIN. 
  • Siapkan scan Kartu tanda Penduduk (KTP).
  • Siapkan scan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Siapkan swafoto dengan NPWP dan KTP. 
  • Kirim semua dokumen ke alamat email: lupa.efin@pajak.go.id
  • Jangan lupa cantumkan NPWP, Nama wajib pajak, Alamat terdaftar, Nomor telepon/handphone terdaftar.
  • Nantinya pihak pajak akan mengirimkan kode EFIN ke email anda. 

Baca juga: Cara Memadankan NIK Jadi NPWP untuk Wajib Pajak Nonefektif secara Online

Cara mengetahui EFIN Pajak lewat aplikasi M-Pajak

  • Unduh dan install aplikasi M-Pajak di Google Play Store atau Apps Store.
  • Pada halaman utama klik menu “EFIN”.
  • Masukkan data yang diminta dengan benar.
  • Lakukan pengambilan swafoto.
  • Setelah foto wajib pajak tervalidasi, sistem akan mengirimkan EFIN ke alamat email Anda yang terdaftar.
  • Apabila validasi foto diri tidak sesuai, sistem akan mengirim kode verifikasi ke nomor ponsel Anda yang terdaftar lalu masukkan kode verifikasi tersebut untuk mendapatkan email kode EFIN.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com