DALAM pelaksanaan pemilu 2019, kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi pelajaran berharga agar tidak terulang lagi. Beban kerja dan dehidrasi menjadi faktor risiko bagi petugas KPPS.
Demikian juga dengan persyaratan usia paling tua anggota KPPS waktu itu tidak dibatasi. Sehingga banyak petugas KPPS berusia di atas 60 tahun direkrut dan bertugas.
Dalam usia lanjut, faktor risiko terhadap kesehatan manusia makin meningkat karena penurunan kondisi kesehatan dan komorbid yang diderita.
Data menunjukkan sebanyak 895 petugas KPPS, panwaslu, dan anggota TNI-Polri dilaporkan meninggal dunia selama proses pemilu 2019. Sementara 5.175 orang mengalami sakit pada waktu periode pengambilan dan penghitungan suara.
Seluruh petugas yang meninggal tersebut berjenis kelamin laki-laki, rentang umur 46–67 tahun, 80 persen dengan riwayat kardiovaskuler, dan 90 persen mempunyai riwayat merokok.
Fenomena kematian yang menyentak berbagai pihak hingga Komas HAM turun tangan menyelidiki dan merekomendasikan.
Kemenkes menemukan 13 penyakit penyebab anggota KPPS 2019 meninggal, yaitu infarct myocard, gagal jantung, koma hepatikum, stroke, respiratory failure, hipertensi emergency, meningitis, sepsis, asma, diabetes melitus, gagal ginjal, TBC, dan kegagalan multi organ.
Dalam pemilu 2024, KPU tidak ingin hal tersebut terjadi lagi. KPU telah menggandeng Kementerian Kesehatan, Kemendagri, BPJS Kesehatan, dan Pemda dalam pelaksanaan rekrutmen dan mitigasi risiko kesehatan petugas KPPS maupun petugas pemilu lainnya.
Beberapa strategi ditetapkan, misalnya, batas usia petugas tidak lebih dari 55 tahun, adanya syarat skrining dan pemeriksaan kesehatan, pelatihan bantuan hidup dasar, mendapatkan asuransi kesehatan dan asuransi ketenagakerjaan.
Di samping itu dalam hari pemungutan dan penghitungan suara seluruh fasyankes (FKTP) di wilayah masing-masing tetap siaga melayani kesehatan KPPS.
Petugas KPPS pemilu 2024 yang telah dilantik pada 25 Januari lalu sejumlah 5.741.127 anggota, dan tersebar di 80.161 Tempat Pemungutan Suara (TPS) seluruh pelosok Indonesia.
Sementara petugas KPPS di luar negeri sejumlah 12.675 yang tersebar di 128 negara atau wilayah. Mereka akan bekerja untuk masa satu bulan sampai 25 februari 2024.
Masa kerja akan bertambah jika ada pemungutan ulang yang waktunya ditetapkan kemudian, dan yang pasti jadi tekanan kerja tersendiri.
Tentu mereka para KPPS telah melewati dan lolos pemeriksaan kesehatan yang ditetapkan untuk memenuhi syarat kesehatan dalam pemilu 2024 ini.
Diharapkan mereka memenuhi syarat kesehatan atau jika mengalami masalah kesehatan segera ditangani sehingga siap bertugas.