Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Tenang, Gibran Akan Hadiri Pembekalan Linmas Pemilu di Solo hingga Pengajian di Blitar

Kompas.com - 12/02/2024, 09:13 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka akan berkegiatan sebagai Wali Kota Surakarta atau Solo di masa tenang hari kedua menjelang pencoblosan tanggal 14 Februari 2024.

Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Aminuddin Ma'ruf menyebut Gibran pada Senin (12/2/2024) hari ini akan berkegiatan di beberapa kota.

"Hari senin 12 Februari, Gibran Rakabuming Raka akan melakukan berbagai kegiatan mulai pagi hingga petang sebagai Wali Kota Surakarta," kata Aminuddin kepada wartawan, Senin pagi.

Baca juga: Masa Tenang, Prabowo Hadiri Wisuda di Unhan dan Hadiri Sidang Kabinet di Istana

Sebagai Wali Kota Solo, Gibran dijadwalkan untuk berkunjung ke Kedung Lumbu, Pasar Kliwon, meninjau pembangunan Rumah Tidak Layak Huni.

"Agenda Gibran berikutnya menghadiri kegiatan Pembekalan satuan perlindungan masyarakat atau Linmas Pengamanan Pemilu 2024 se-Kota Surakarta," ucap Aminuddin.

Selesai jam kerja, lanjut Aminuddin, Gibran akan menghadiri pengajian rutin mingguan di kediaman Gus Iqdam di Blitar, Jawa Timur.

"Silaturahmi Mas Gibran ke Gus Iqdam merupakan agenda lama yang tertunda. Gus Iqdam juga sudah beberapa kali ke Solo dan yang terakhir mengisi pengajian di kediaman Almarhumah Ibu Sujiatmi, ibu dari Presiden Jokowi," ucap dia.

Baca juga: Masyarakat sampai Parpol Diharap Tunjukkan Kedewasaan Berpolitik Selama Masa Tenang

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa tenang Pemilu 2024 mulai Minggu-Selasa (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024).

Merujuk Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 1, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Aturan tersebut menetapkan, masa tenang berlangsung H-3 sampai H-1 pemungutan suara 2024 yang digelar Rabu (14/2/2024).

Selama masa tenang Pemilu 2024, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan pelaksana sampai tim kampanye, media massa, serta lembaga survei.

KPU mengatur beberapa hal yang tidak boleh dilakukan ketika masa tenang Pemilu 2024. Larangan tersebut berlaku bagi peserta, tim kampanye, media, termasuk lembaga survei.

Selepas masa tenang, tahapan pemilu akan dilanjutkan dengan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Lalu, tanggal 15 Februari-20 Maret 2024 akan dilakikan rekapitulasi hasil perhitungan suara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com