BEKASI, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa pihaknya sudah bekerja sama dengan platform dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam mengawasi kegiatan kampanye di media sosial (medsos) pada masa tenang Pemilu 2024.
Adapun masa tenang Pemilu dimulai hari ini, Minggu (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024).
Menurut Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
"Kami sudah bekerja sama dengan platform, tapi khususnya untuk hoaks dan juga pelanggaran kampanye hitam dan lain-lain, fitnah, suku agama ras itu kami sedang bekerja sama dengan platform dan Kominfo," kata Bagja dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube Bawaslu RI, Minggu sore.
Baca juga: Bawaslu Masih Tunggu Laporan Penurunan Alat Peraga Kampanye di Berbagai Wilayah pada Masa Tenang
Meski begitu, diakuinya, pengawasan kampanye di media sosial dirasa sulit.
Namun Bagja tak mengungkapkan di mana letak kesulitan mengawasi kampanye yang dilakukan di medsos.
Bagja pun mengakui keterbatasan Bawaslu dalam melakukan pemantauan di medsos.
"Oleh sebab itu, kami akan meningkatkan kerja sama lagi dengan teman-teman Kominfo khusus pengawasan, karena teman-teman Kominfo punya kemampuan dan kewenangan pengawasan di media sosial yang beredar," tutur dia.
Bagja menambahkan, pihaknya juga bekerja sama dengan akademisi dalam hal pemantauan media sosial di masa tenang.
Menurutnya, sudah ada rektor-rektor yang diajak bekerja sama melakukan pemantauan kampanye di media sosial.
Baca juga: Bawaslu: 21.947 TPS Berada di Dekat Posko atau Rumah Tim Kampanye Peserta Pemilu
"Kita sedang dengan teman forum rektor kemarin di Muhammadiyah untuk mengerahkan mahasiswanya melakukan proses-proses pemantauan yang terjadi," tutur dia.
Sekadar informasi, tahapan Pemilu 2024 sudah memasuki masa tenang. Masa tenang digelar selama tiga hari, yakni pada 11, 12, dan 13 Februari 2024.
Masa tenang dilaksanakan tepat sehari setelah berakhirnya masa kampanye hingga sehari sebelum pemungutan suara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.