SURABAYA, KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyebut sesuatu yang aneh ketika Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak diberi sanksi pemberhentian ketika terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Padahal, kata Anies, driver ojek online saja diputus kemitraannya dari pihak aplikasi ketika tidak mengindahkan etika seorang driver.
"Etika ini penting sekali, teman-teman perhatikan, driver ojol itu kalau melanggar kode etik, diputus mitranya betul tidak? Wong driver ojol saja diputus, masa yang lebih tinggi dibiarkan?," katanya dalam acara kampanye Desak Anies di Surabaya, Jawa Timur disiarkan di kanal YouTube pribadinya, Jumat (9/2/2024).
Baca juga: Buntut Putusan DKPP, KPU Dilaporkan ke PTUN dan Diminta Diskualifikasi Prabowo-Gibran
Anies mengatakan, hal inilah yang harus diubah dan memerlukan gerakan perubahan.
Ia juga menyebut, meskipun mengetahui penyelenggara pemilu tak lagi bisa diharapkan netralitasnya, tetapi ia tetap berjuang untuk bisa memenangkan pemilu.
Bertahan menjadi kontestan pilpres 2024, kata Anies, merupakan upaya untuk menjaga demokrasi di Indonesia.
"Kami semua memilih untuk tetap menjalani ini bagian dari perjuangan kita menjaga demokrasi. Kami ingin mengajak kepada semua, jangan mendiamkan proses ini. Jangan jadi paritisipan pasif jadilah partisipan aktif," katanya.
Anies kemudian mengajak kepada para simpatisannya untuk terus mengawal suara di tiap tempat pemungutan suara (TPS).
Termasuk untuk mengawal formulir C1 dari TPS bisa diakses secara luas ke publik.
"Kalau tidak langsung munculkan di sosmed," katanya.
Baca juga: Timnas Anies-Muhaimin Puji Megawati, Yakin Bisa Kerja Sama untuk Putaran Kedua Pilpres 2024
"Ini bukan menjaga suara Anies bukan menjaga suara Muhaimin, ini menjaga harapan jutaan orang yang menginginkan adanya perubahan di negeri ini," tandas Anies.
Sebelumnya, seluruh komisioner KPU RI dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran sebagai cawapres tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
DKPP menegaskan, putusan itu hanya berlaku secara etik untuk para komisioner teradu, dan tidak berdampak secara hukum pada pencalonan Gibran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.