JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengaku sependapat apabila pelaku korupsi dijatuhi hukuman mati.
Hal ini disampaikan Mahfud merespons pertanyaan seorang warga bernama Delon Sianipar yang menantang Mahfud untuk menjatuhkan hukuman mati kepada koruptor seperti yang berlaku di China.
"Berani enggak, setelah Profesor dan Pak Ganjar nanti berkuasa, menjadi presiden dan wakil presiden, sejak itu siapapun yang korupsi berikan hukuman yang mengerikan, hukuman mati untuk mereka semua!" kata Delon dalam acara Tabrak Prof! di Posbloc, Jakarta, Rabu (7/2/2024).
Baca juga: Jelang Hajatan Rakyat di Banyuwangi, APK Ganjar-Mahfud Rusak dan Hilang
Menjawab pertanyaan itu, Mahfud mengakui bahwa hukuman mati kepada koruptor yang diberlakukan di China bisa menjadi contoh bagi Indonesia.
"Tentu China juga menjadi referensi kita dan saya selalu mengatakan, saya setuju koruptor itu dijatuhi hukuman mati," kata Mahfud.
Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu menjelaskan, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berlaku pun sudah mengatur hukuman mati bagi koruptor.
Ia menuturkan, hukuman mati bisa dijatuhkan kepada mereka yang melakukan korupsi dalam keadaan krisis.
"Cuma karena syaratnya harus dilakukan dalam keadaan krisis itu, krisisnya tidak dijelaskan, ukuran krisis apa? Kalau krisis ekonomi apa iya, ukurannya apa gitu, sehingga jaksa tidak ada yang berani menuntut," kata Mahfud.
Oleh sebab itu, ia mengusulkan agar aturan itu diubah supaya pelaku dapat dijatuhi hukuman mati tanpa ada ketentuan dilakukan dalam keadaan krisis.
"Misalnya, yang (korupsi) dalam jumlah tertentu bisa diancam hukuman mati meskipun tidak dalam keadaan krisis, itu coret saja krisisnya itu, itu bisa," ujar Mahfud.
Baca juga: Ganjar: Jangan Ajari Ganjar-Mahfud Rasanya Menderita karena Kekurangan
Namun, mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini mengingatkan bahwa ada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur bahwa hukuman mati bisa diubah menjadi seumur hidup apabila terpidana berkelakuan baik selama 10 tahun setelah vonis dijatuhkan.
Mahfud mengatakan, aturan tersebut tetap harus dihormati, tapi ia sepakat bahwa korupsi harus diberantas.
"Mari semuanya kita tata ke depan, pokoknya kita harus berantas korupsi ini sampai ke akar-akarnya," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.