Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ghunarsa Sujatnika
Dosen

Dosen Hukum Tata Negara FHUI / Peneliti Pusat Studi HTN FHUI

Menegakkan Kembali Etika Kehidupan Berbangsa

Kompas.com - 04/02/2024, 08:44 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

LAW floats in a sea of ethics”. Begitulah kira-kira Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat (1953 – 1969), Earl Warren, menggambarkan hubungan antara etika dan hukum.

Hukum berjalan di atas koridor etika sehingga hukum yang ditegakkan akan bertaut dan berkelindan dengan etika. Begitu juga etika akan memberikan “rasa” kepada hukum, terutama dalam menegakkan keadilan.

Dalam perkembangannya, etika kemudian bertransformasi menjadi etika positif. Etika positif ini berupa prinsip etika dan perilaku yang menjadi suatu standar bagi komunitas atau profesi tertentu (Asshiddiqie, 2014). Salah satunya adalah profesi hukum.

Oleh karena itu, kita mengenal beberapa kode etik dan pedoman perilaku bagi para hakim, advokat, notaris, jaksa, dan profesi lainnya yang diberikan kewenangan oleh undang-undang.

Penegakan terhadap kode etik juga menjadi alternatif dalam pemberian sanksi, selain sanksi pidana.

Selain itu, kode etik yang tidak kalah penting adalah kode etik terhadap profesi yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara.

Para ASN dan pejabat publik di semua cabang kekuasaan negara harus memiliki standar etik yang ketat dalam menjalankan fungsi penyelenggaraan negara.

Penegakan terhadap kode etik ini juga harus diiringi dengan mekanisme peradilan yang berfungsi untuk memutus etika para pejabat tersebut dengan mengacu kepada kode etiknya.

Dalam konteks Indonesia, misalnya, DKPP yang berfungsi untuk menegakkan etika penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU dan Bawaslu.

Lalu, ada juga Majelis Kehormatan Dewan (MKD) yang dapat memutus permasalahan etik anggota DPR.

Di ranah yudisial juga ada Majelis Kehormatan Hakim untuk memerika etika dan perilaku para hakim di bawah peradilan MA dan juga Majelis Kehormatan MK yang dibentuk untuk menegakkan kode etik hakim MK.

Kondisi Indonesia kini

Pancasila dan UUD 1945 sejatinya tidak hanya merupakan sumber hukum bagi pembentukan hukum di Indonesia, tetapi juga menjadi sumber etika.

Ajaran etika biasanya sangat terkait dengan ajaran agama, yang dalam hal ini juga dijiwai oleh sila pertama Pancasila.

Norma etika akan menyinggung tentang hal yang disarankan untuk dikerjakan; dibolehkan; atau hal yang disarankan untuk ditinggalkan. Di sisi lain, norma agama, selain ketiga hal itu juga mengatur tentang kewajiban dan larangan.

UUD 1945 sebagai sumber etika, setidaknya dapat dilihat dalam Pasal 9 UUD 1945. Pasal ini mengatur tentang sumpah jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com