JAKARTA, KOMPAS.com - Dua mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan, mengajukan judicial review Undang-Undang (UU) Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Keduanya meminta agar calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mengundurkan diri bila ingin mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Sebagai informasi, Pileg 2024 digelar pada 14 Februari 2024 dan hasilnya akan diketahui per 20 Maret 2024. Sementara itu, Pilkada 2024 sejauh ini dijadwalkan pemungutan suaranya pada 27 November 2024.
Di sisi lain, pelantikan anggota DPR, DPD, DPRD terpilih baru dijadwalkan pada 1 Oktober 2024. Sedangkan proses pendaftaran calon peserta pilkada dimulai sekitar akhir Agustus 2024.
Oleh karena itu, status para caleg tersebut kemungkinan masih berstatus terpilih saat proses pencalonan Pilkada 2024 dilakukan.
Baca juga: 11 Kepala Daerah Uji Materi ke MK, Nilai Desain Pilkada Serentak 2024 Bermasalah
Kedua mahasiswa itu meminta, MK menyatakan inkonstitusional Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada), sepanjang tidak dimaknai, “... juga menyatakan pengunduran diri sebagai calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih berdasarkan rekapitulasi suara dari KPU".
Dalam gugatannya, para pemohon merasa dirugikan jika pasal itu tak diubah.
"Norma pada Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada membuka peluang caleg terpilih tidak berkomitmen terhadap mandat rakyat yang memilihnya," tulis mereka dalam gugatan bernomor 012/PUU-XXII/2024 tersebut.
Kemudian, mereka mengatakan, jika MK mengabulkan gugatan tersebut maka caleg terpilih hasil pileg harus menyatakan secara tertulis pengunduran dirinya sebagai anggota Dewan sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pilkada.
Selain itu, para pemohon juga meminta agar MK memprioritaskan perkara ini dan menjatuhkan putusan sebelum dimulainya masa sengketa hasil pemilu atau sebelum dimulainya tahapan pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada 2024.
Sidang perdana beragendakan pemeriksaan pendahuluan terkait perkara ini digelar pada hari ini, Jumat (2/2/2024).
Menariknya, Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan tidak menggunakan kuasa hukum sama sekali dalam perkara ini. Lalu, satu pemohon juga seorang disabilitas netra.
Baca juga: Soal Isu Kaesang Maju Pilkada DKI, Grace Natalie: Belum, Masih Fokus Pileg
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.