JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menyatakan juga akan fokus mengamankan kotak suara keliling (KSK) selain tempat pemungutan suara (TPS) di luar negeri dalam proses pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Irjen Pol Krishna Murti, di Garuda Hall, Pusat Misi Internasional Divhubinter Polri, Serpong, Banten, Senin (29/1/2024).
"Jumlah TPS yang akan rekan-rekan hadapi total sekitar 480. Sementara itu untuk Kotak Suara Keliling (KSK) 4 kali dari jumlah TPS," kata Krishna seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Polri Hanya Awasi 12 TPS Luar Negeri Sebab Terbentur Anggaran
Proses pemilihan di luar negeri pada Pemilu 2024 ini dilaksanakan dalam tiga cara, yaitu Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos.
Krishna Murti meminta kepada para polisi yang akan diberangkatkan buat menjaga keamanan dalam proses pemungutan suara supaya teliti dan cermat dalam melakukan pengamanan KSK.
Sebab menurut dia KSK mempunyai tingkat kerawanan sendiri dibandingkan metode pemungutan suara lainnya.
"Bahkan KSK di Malaysia sudah berjalan dan Pos sudah berjalan di beberapa negara. Maka itu pada kesempatan ini saya perintahkan anggota sub satgas agar KSK menjadi konsen selain TPS," ujar Krishna.
Baca juga: 534 TPS di Banyumas Rawan Banjir dan Longsor
Menurut Krishna, Polri akan memberangkatkan anggota tim pengamanan TPSLN, KSK, dan pos secara bergelombang sebelum hari pemungutan suara Pemilu 2024 di luar negeri.
Lokasi TPS yang bakal menjadi dijaga oleh Polri di antaranya Den Haag-Belanda, Jeddah-Arab Saudi, Taipei-Taiwan, Hong Kong-China, dan lima wilayah di Malaysia, Sidney-Australia, dan Singapura.
Proses pemilihan di luar negeri pada Pemilu 2024 ini dilaksanakan dalam tiga cara, yaitu Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos.
Krishna mengatakan, jumlah pemilih luar negeri yang menjadi kewajiban untuk dijaga keamanannya pada Pemilu 2024 sekitar 1.700 orang.
Baca juga: Pindah TPS Diperpanjang hingga 7 Februari 2024, Apa Saja Syaratnya?
Angka itu, kata Krishna, sudah sesuai data dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Saat ini proses Pemilu dan Pilpres memasuki tahapan kampanye terbuka atau rapat akbar.
Pada 4 Februari 2024 mendatang akan digelar debat calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) kelima atau terakhir.
Setelah itu, tahapan Pemilu dan Pilpres 2024 akan memasuki masa tenang yang mulai diberlakukan pada 11 Februari sampai 13 Februari 2024.
Baca juga: 17 Hari Jelang Coblosan, TPS Kuala Lumpur Masih Kurang 126 Pengawas
Usai masa tenang, pemungutan suara Pemilu dan Pilpres akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.