Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[GELITIK NASIONAL] Jokowi Singgung Hak Memihak dan Kampanye sampai Mahfud MD yang Berencana Mundur

Kompas.com - 29/01/2024, 05:15 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Selamat pagi seluruh sahabat Kompas.com, selamat memulai aktivitas di awal pekan ini.

Seperti biasa, setiap awal pekan kanal Nasional Kompas.com akan menyajikan artikel Gelitik Nasional untuk para pembaca.

Melalui artikel ini kami mengulas peristiwa politik di tingkat nasional dalam sepekan lalu.

Menjelang 17 hari pemungutan suara serentak pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan presiden (Pilpres) 2024, dinamika politik Tanah Air terus menggeliat.

Baca juga: Jokowi Bertemu AHY dan Sultan HB X, Istana: Ke Yogyakarta untuk Kunker, Bukan Kampanye

Isu yang paling menarik perhatian masyarakat sepekan lalu tidak lain adalah pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan presiden berhak buat memihak dan berkampanye dalam Pemilu dan Pilpres.

Pernyataan Jokowi menimbulkan reaksi pro dan kontra di kalangan politikus dan masyarakat. Hal yang paling disorot adalah soal netralitas presiden dalam Pemilu dan Pilpres.

Menurut Presiden Jokowi dalam jumpa pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024) lalu, seorang presiden boleh berkampanye dalam Pemilu.

Jokowi menyampaikan memihak dan berkampanye adalah hak demokrasi dan politik setiap orang, termasuk presiden dan menteri.

Baca juga: Jokowi Bertemu Sultan HB X, Ganjar: Saya Kebetulan Diterima Pertama

Meski begitu, kata Jokowi, dalam berkampanye itu dilarang menggunakan fasilitas negara buat mencegah konflik kepentingan.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu lantas menjelaskan bahwa presiden dan menteri merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik.

Oleh karena itu, Jokowi berpandangan bahwa presiden dan menteri boleh berpolitik.

Lantas pada Jumat (26/1/2024), Presiden Jokowi memberikan penjelasan terkait hak seorang presiden dan wakil presiden untuk melaksanakan kampanye dalam pemilihan umum (pemilu).

Menurut Kepala Negara, aturan itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: AHY Akui Dikusi soal Pemilu dengan Jokowi Saat Bertemu di Yogyakarta

Dalam keterangan pers di Istana Bogor sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden itu Jokowi mengutip Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur mengenai beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh presiden dan wakil presiden jika melakukan kampanye.

Presiden Jokowi meminta masyarakat dan seluruh pihak untuk tidak membuat interpretasi yang berbeda terkait pernyataannya baru-baru ini.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com