Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Pelaporan Mahfud ke Bawaslu, Ganjar: Tak Perlu Panik Kalau Berdebat

Kompas.com - 26/01/2024, 16:45 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

RUTENG, KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menilai, hendaknya tidak ada pihak yang panik atas ucapan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang disampaikan dalam debat Pilpres 2024.

Hal ini disampaikan Ganjar menanggapi pihak yang melaporkan cawapres pasangannya, Mahfud MD ke Badan Pengawas Pemilu karena dianggap menghina cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka pada debat keempat.

"Buat saya, tidak perlu panik kita berdebat. Maka saya menyarankan KPU, buka lah debat, jangan tanya jawab, agar kemudian masing-masing bisa melakukan," kata Ganjar ditemui di Stadion Golo Dukar, Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT, Jumat (26/1/2024).

Baca juga: Ganjar: Saya Tidak Pernah Resah dan Risau Baca Poling dan Survei

Ganjar mengaku mendukung apa pun yang disampaikan Mahfud MD dalam debat.

Menurut dia, tidak ada kesalahan dari segala argumentasi yang disampaikan Mahfud saat berdebat.

"Kalau saya, saya kasih dukungan moral penuh pada seorang Mahfud MD. Anda sudah berada pada track yang benar," ucapnya.

Di lain sisi, Ganjar menghormati laporan tersebut sebagai suatu hak setiap warga negara.

Akan tetapi, dirinya mengaku tidak tahu dari sisi mana Mahfud dianggap melakukan penghinaan terhadap Gibran dalam debat sehingga kemudian dilaporkan.

"Kalau kemudian hari ini model lapor melaporkan itu terjadi, jangan-jangan saya juga sebentar lagi akan mendapatkan banyak laporan," pungkasnya.

Baca juga: Mahfud Dilaporkan karena Sebut Gibran Receh, Anies Yakin Bawaslu Bakal Pakai Akal Sehat

Sebelumnya diberitakan, setelah melaporkan Anies Baswedan karena dianggap menyerang Prabowo Subianto pada debat ketiga, kelompok bernama Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) kini melaporkan Mahfud MD ke Bawaslu karena dianggap menyerang Gibran pada debat keempat.

"Kami melaporkan cawapres 03 Mahfud MD yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari, kemarin. Dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka," kata Ketua Awaslu, Mualimin, kepada wartawan setelah membuat laporan pada Kamis (25/1/2024).

Sama seperti yang dituduhkan kepada Anies, Mahfud dituding melanggar Pasal 280 Ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Aturan itu berisi larangan soal peserta pemilu menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain, dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com