RUTENG, KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menilai, hendaknya tidak ada pihak yang panik atas ucapan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang disampaikan dalam debat Pilpres 2024.
Hal ini disampaikan Ganjar menanggapi pihak yang melaporkan cawapres pasangannya, Mahfud MD ke Badan Pengawas Pemilu karena dianggap menghina cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka pada debat keempat.
"Buat saya, tidak perlu panik kita berdebat. Maka saya menyarankan KPU, buka lah debat, jangan tanya jawab, agar kemudian masing-masing bisa melakukan," kata Ganjar ditemui di Stadion Golo Dukar, Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT, Jumat (26/1/2024).
Baca juga: Ganjar: Saya Tidak Pernah Resah dan Risau Baca Poling dan Survei
Ganjar mengaku mendukung apa pun yang disampaikan Mahfud MD dalam debat.
Menurut dia, tidak ada kesalahan dari segala argumentasi yang disampaikan Mahfud saat berdebat.
"Kalau saya, saya kasih dukungan moral penuh pada seorang Mahfud MD. Anda sudah berada pada track yang benar," ucapnya.
Di lain sisi, Ganjar menghormati laporan tersebut sebagai suatu hak setiap warga negara.
Akan tetapi, dirinya mengaku tidak tahu dari sisi mana Mahfud dianggap melakukan penghinaan terhadap Gibran dalam debat sehingga kemudian dilaporkan.
"Kalau kemudian hari ini model lapor melaporkan itu terjadi, jangan-jangan saya juga sebentar lagi akan mendapatkan banyak laporan," pungkasnya.
Baca juga: Mahfud Dilaporkan karena Sebut Gibran Receh, Anies Yakin Bawaslu Bakal Pakai Akal Sehat
Sebelumnya diberitakan, setelah melaporkan Anies Baswedan karena dianggap menyerang Prabowo Subianto pada debat ketiga, kelompok bernama Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) kini melaporkan Mahfud MD ke Bawaslu karena dianggap menyerang Gibran pada debat keempat.
"Kami melaporkan cawapres 03 Mahfud MD yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari, kemarin. Dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka," kata Ketua Awaslu, Mualimin, kepada wartawan setelah membuat laporan pada Kamis (25/1/2024).
Sama seperti yang dituduhkan kepada Anies, Mahfud dituding melanggar Pasal 280 Ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Aturan itu berisi larangan soal peserta pemilu menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain, dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.