Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Saiful Anam
Dosen

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta; Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI)

Dilema Keberpihakan Presiden dalam Pemilu

Kompas.com - 26/01/2024, 07:52 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PERNYATAAN Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa presiden hingga menteri boleh berkampanye dan memihak dalam pemilu menimbulkan tafsir ganda dalam masyarakat.

Publik terbelah. Sebagian pihak berpikir pernyataan presiden lumrah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara pihak lain menilai pernyataan tersebut menimbulkan berbagai spekulasi terhadap kemungkinan ketidaknetralan pejabat publik yang akan mencederai hasil pemilu 2024 mendatang.

Secara hukum, Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) memberikan hak secara limitatif terhadap presiden dan wakil presiden untuk melaksanakan kampanye berdasar UU Pemilu.

Namun, berdasar Pasal 300 UU Pemilu dibatasi dengan wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan dilarang menggunakan fasilitas negara.

Pengaturan tersebut dapat dijadikan dasar legitimasi oleh presiden untuk melakukan kampanye, bahkan memberikan dukungan kepada salah satu kandidat tertentu.

Namun tentunya terdapat problem yuridis, filosofis, bahkan etis dalam pengaturan serta pelaksanaannya.

Problem yuridis apabila dibandingkan jabatan-jabatan politik lainnya seperti menteri dan kepala daerah, yang mengharuskan cuti untuk berkampanye.

Sementara presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tidak diatur dan tidak diwajibkan untuk mengambil cuti, hanya diwajibkan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan dilarang menggunakan fasilitas negara.

Secara filosofis juga terjadi problem serius. Jabatan presiden sebagai puncak dari cabang kekuasaan eksekutif diharapkan menjadi contoh dan rule model dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia.

Presiden diharapkan menjadi tolok ukur dalam perkembangan demokratisasi pascareformasi. Keberpihakan presiden dalam Pemilu menunjukkan adanya kepentingan individual mengesampingkan kepentingan rakyat.

Jika puncak kekuasaan presiden hanya berorientasi pada kepentingan individual pelaku politik, maka kekuasaan presiden telah kehilangan kepercayaan dan legitimasi publik.

Kemudian secara etis, tidak dibenarkan presiden menyatakan hal yang demikian. Apalagi pada waktu itu yang bersangkutan sedang bersama dengan kandidat capres dan para petinggi TNI.

Dengan demikian, ada problem etis serius yang semestinya tidak dilakukan oleh seorang presiden. Kalaulah hal tersebut harus dilakukan, maka sudah semestinya sedang tidak bersamaan dengan calon presiden dan para pejabat lainnya.

Kesadaran etis

Meskipun melalui peraturan perundang-undangan yang ada presiden tidak dilarang melakukan kampanye dan memberikan dukungan, namun perlu kesadaran etis kepada presiden untuk bersikap bijak dan bajik dalam segala ucapan dan tindakannya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com