Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kantongi Dokumen Dugaan Suap Perusahaan Jerman ke Sejumlah Pejabat RI

Kompas.com - 17/01/2024, 10:43 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengantongi dokumen dari Amerika Serikat (AS) menyangkut kasus suap perusahaan Jerman SAP SE ke sejumlah pejabat di Indonesia.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dokumen itu didapatkan melalui Direktur Pembinaan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK.

Namun, berkas-berkas menyangkut perkara suap itu sifatnya masih umum.

“Misalnya terkait dengan persetujuan untuk perjanjian penundaan penuntutan itu sudah dapat, kemudian terkait dengan perintah dari SEC (Securities and Exchange Commission),” kata Alex kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).

Baca juga: Kemensos Bantah Terima Suap dari Perusahaan Software Jerman

Alex mengatakan, kasus suap perusahaan Jerman SAP ke pejabat Indonesia dan sejumlah negara lain tidak hanya ditangani Federal Bureau of Investigation (FBI) dan Department of Justice (DoJ) atau Kementerian Kehakiman AS.

Alex mengatakan, SEC atau Bursa Efek Amerika Serikat juga turut mengusut kecurangan bisnis perusahaan Jerman SAC.

“Tadi sudah dapat juga perintah dari SEC terkait dengan SAP, apa yang harus dilakukan, juga dokumen menyangkut ringkasan perkara. Jadi itu dokumen-dokumen yang sifatnya masih umum,” ujar Alex.

Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut mengatakan, nantinya pihak FBI akan mengirimkan dokumen-dokumen yang lebih detail menyangkut perkara suap SAP ke pejabat di Indonesia.

Dokumen-dokumen dari AS itu, kata Alex, akan digunakan sebagai alat bukti dalam penyidikan ataupun persidangan.

Menurut dia, perkara itu nantinya diusut dengan mekanisme mutual legal assistance (MLA). Adapun MLA merupakan sistem kerja sama internasional dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan lintas negara.

“Kita akan berkoordinasi supaya dokumen-dokumen yang diperoleh pihak FBI atau SEC itu bisa kami gunakan untuk penanganan penyelidikan, penyidikan, dan juga nanti penuntutan di persidangan,” tutur Alex.

Sebelumnya, perusahaan Jerman SAP didenda membayar 220 juta dollar AS untuk menyelesaikan penyelidikan Kementerian Kehakiman AS dan SEC.

Perusahaan itu dinilai melanggar Undang-Undang tentang Praktik Korupsi Asing (FPCA).

Baca juga: Pejabatnya Diduga Terlibat Suap Perusahaan Jerman, Ini Tanggapan Kemenkominfo dan KKP

Dalam rilisnya, Kementerian Kehakiman AS meyebut perusahaan Jerman SAP menyuap pejabat di sejumlah kementerian. 

Merespons hal ini, KPK menyatakan telah berkoordinasi dengan FBI guna menindaklanjuti putusan Kementerian Kehakiman AS.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com