Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebut Jokowi Sudah Dengar Isu Pemakzulan, Istana: Sama Sekali Tak Terganggu

Kompas.com - 16/01/2024, 18:41 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mendengar wacana soal pemakzulan atau pelengseran.

Meski begitu, Ari mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi tidak terlalu terganggu dengan berhembusnya wacana tersebut.

"Ya tentu beliau tidak terlalu terganggu dengan wacana ini karena beliau tetap bekerja seperti biasanya. Karena tugas-tugas pemerintahan semakin berat terutama tahun 2024 banyak hal yang harus diselesaikan oleh Presiden. Jadi sama sekali tidak terganggu," ujar Ari di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (16/1/2024).

"Kita akan kembalikan penilaian itu kepada masyarakat. Apalagi, kalau Kita lihat dari survei lembaga kredibel, tingkat kepercayaan dan juga tingkat keyakinan, dan juga kepuasan kepada Presiden masih cukup tinggi, di atas 75 persen. Menunjukkan bahwa masyarakat menghargai dan juga percaya pada kepemimpinan Presiden," katanya lagi.

Baca juga: Soal Wacana Pemakzulan Jokowi, Demokrat: Tahan Dulu Syahwat Politikmu

Tidak hanya dari segi survei, Ari mengatakan, saat Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah terlihat antusiasme sambutan masyarakat sangat tinggi.

"Itu menunjukkan bahwa Presiden tetap bekerja untuk kepentingan rakyat. Tidak hanya dilihat dari hasil survei tapi bagaimana manfaatnya dirasakan oleh masyarakat," ujar Ari.

Lebih lanjut, Ari menjelaskan bahwa menurut konstitusi syarat pemakzulan harus melewati mekanisme tiga lembaga.

Pertama, di DPR harus dihadiri oleh 2/3 anggota dan disetujui oleh DPR.

Baca juga: Wacana Pemakzulan Jokowi Diharap Tidak Merusak Proses Pemilu

Kemudian, ada Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilibatkan sebagai lembaga yudikatif.

Ketiga, harus dihadiri oleh 3/4 anggota MPR saat pembahasan dan disetujui oleh 2/3 dari yang hadir.

"Mekanisme yang ada sangat jelas mengatur pemakzulan dengan syarat-syarat yang sudah saya sebutkan. Di luar itu adalah tindakan inkonstitusional," kata Ari.

Sebelumnya, isu mengenai pemakzulan atau pelengseran Presiden Jokowi belakangan mencuat.

Isu ini berawal dari aspirasi sejumlah tokoh yang mengatasnamakan diri sebagai Petisi 100.

Baca juga: Isu Pemakzulan Jokowi, Moeldoko: Jangan Ada Agenda yang Tidak Produktif

Pada Selasa (9/1/2024), mereka mendatangi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk melaporkan dugaan kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024 hingga pemakzulan terhadap Jokowi.

Para tokoh tersebut di antaranya Faizal Assegaf, Marwan Batubara, dan Letnan Jenderal TNI Marsekal (Purn) Suharto.

"Ada 22 orang (yang datang). Mereka menyampaikan, tidak percaya, pemilu ini berjalan curang. Oleh sebab itu, nampaknya sudah berjalan kecurangan-kecurangan. Sehingga mereka minta ke Menko Polhukam untuk melakukan tindakan, melalui desk pemilu yang ada," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Selasa, 9 Januari 2024.

Baca juga: Saat Mahfud MD, PDI-P, hingga Yusril Bicara Isu Pemakzulan Jokowi…

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com