JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi akan menyampaikan masukan secara lisan kepada Mahkamah Internasional terkait konflik Palestina-Israel pada 19 Februari 2024.
Masukan tersebut menekankan akan konsekuensi hukum dari kebijakan dan tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina termasuk di Yerusalem Timur.
"Indonesia sudah memutuskan akan berpartisipasi aktif membantu memberikan masukan pandangan hukum kepada Mahkamah Internasional. Masukan tersebut terdiri dari dua hal," ujar Retno saat membuka Diskusi “Advisory Opinion di Mahkamah Internasional: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina Melalui Penegakkan Hukum Internasional” di Kantor Kemenlu RI, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2024).
Baca juga: Prabowo Joget, Buka Baju, dan Cium Bendera Palestina Saat Kampanye di Batam
Pertama, masukan diberikan dalam bentuk tertulis atau written statement yang sudah disampaikan Indonesia kepada Mahkamah Internasional pada Juli 2023.
"Yang kedua, (berupa) pernyataan lisan yang akan disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Indonesia tanggal 19 Februari 2024 di Mahkamah Internasional," lanjutnya.
Adapun Indonesia menjadi salah satu negara anggota Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang diundang oleh Mahkamah Internasional untuk memberikan pandangan hukum.
Sehingga, Kemenlu perlu menghimpun berbagai gagasan dari pakar hukum internasional untuk memperkaya pandangan hukum yang akan disampaikan Indonesia.
"Pertemuan pagi ini sangat penting karena, saya dan Kemenlu, ingin mendengarkan masukan para ahli hukum internasional mengenai dasar dan prinsip hukum internasional bahwa pelanggaran Israel tidak dapat diterima," tegas Retno.
"Pandangan dan masukan para ahli hukum internasional diperlukan untuk membangun legal opinion yang komprehensif dan sesuai hukum internasional, untuk menunjukkan kepada dunia blatant violation of international law yang dilakukan Israel terhadap Palestina," ungkapnya.
Baca juga: Momen Emosional dan Dukungan bagi Palestina di Piala Asia 2023
Lebih lanjut Retno menyampaikan, Indonesia mendukung upaya Majelis Umum PBB mendapatkan advisory opinion dan Mahkamah Internasional karena hukum internasional harus ditegakkan.
Sebab, hak untuk menentukan nasib sendiri rakyat Palestina harus dihormati.
Retno mengingatkan, pendudukan Palestina oleh Israel yang sudah berlangsung lebih dari 70 tahun tidak akan menghapuskan hak rakyat Palestina untuk merdeka.
"Berbagai kebijakan Israel seperti aneksasi wilayah Palestina, pemukiman di tepi barat serta mengubah status kota Jerusalem tidak sah menurut hukum internasional," ungkap Retno.
"Tindakan yang tidak sah oleh Israel harus dihentikan, dan perlu akuntabilitas untuk pelanggaran hukum yang terjadi. Negara-negara juga harus memberi dukungan kepada Palestina dan masyarakat internasional termasuk PBB harus tidak mengakui legalitas tindakan Israel tersebut," tegasnya.
Retno menambahkan, tampilnya Indonesia di depan Mahkamah Internasional akan melengkapi berbagai langkah diplomasi dalam mendukung perjuangan bangsa Palestina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.