JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dari 18 partai politik, PDI Perjuangan menjadi parpol dengan LADK paling besar. LADK partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu tembus Rp 183 miliar.
Setelah PDI-P, tiga partai politik yang mencatatkan LADK paling besar secara berturut-turut yakni, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebanyak Rp 33 miliar, Partai Amanat Nasional (PAN) sebesar Rp 29,8 miliar, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) senilai Rp 20 miliar.
Sementara, tiga partai politik dengan LADK paling minim yaitu, Partai Ummat sebesar Rp 479 juta, Partai Kebangkitan Nasional (PKN) senilai Rp 453 juta, dan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi yang terkecil yakni Rp 301 juta.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, penyampaian LADK merupakan upaya untuk mewujudkan prinsip kepastian hukum, akuntabel, dan transparansi dalam pemilu.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kegiatan kampanye Pemilihan Umum didanai dan menjadi tanggung jawab peserta Pemilihan Umum,” kata Idham melalui keterangan tertulis, Minggu (14/1/2024).
LADK memuat sejumlah formulir kelengkapan, di antaranya, formulir daftar penerimaan sumbangan dana kampanye, formulir laporan aktivitas penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, hingga formulir laporan awal dana kampanye calon anggota legislatif (caleg).
Idham menjelaskan, LADK partai politik dan caleg wajib disampaikan ke KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya paling lambat 14 hari sebelum hari pertama kampanye rapat umum atau tanggal 7 Januari 2024.
Partai politik peserta Pemilu 2024 menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
Berikut perincian LADK hasil perbaikan 18 partai politik peserta Pemilu 2024 menurut rilis KPU:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerindra
Baca juga: Video Kampanye Deepfake Soeharto, Pantaskah?
3. PDI Perjuangan
4. Partai Golkar
5. Partai Nasdem