Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Isu Pemakzulan Jokowi, Sekjen PDI-P: Syaratnya Tidak Mudah

Kompas.com - 15/01/2024, 09:54 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menanggapi usulan pemakzulan Presiden Joko Widodo yang diusulkan oleh Petisi 100. Menurut Hasto, syarat pemakzulan tidak mudah dipenuhi.

"Pemakzulan itu syaratnya kan tidak mudah karena presiden dipilih langsung oleh rakyat sehingga ada syarat," kata Hasto saat ditemui di Gedung Filateli, Jakarta Pusat, Minggu (14/1/2024).

Meski begitu, ia menilai, munculnya usulan ini menandakan ada yang tidak beres di dalam proses demokrasi.

Misalnya, ketika seorang pimpinan negara melanggar konstitusi, wacana pemakzulan menjadi otokritik, termasuk bagi presiden di akhir masa jabatannya.

Baca juga: Soal Pemakzulan Jokowi, Yusril Ihza: Inkonstitusional, Prosesnya Panjang dan Memakan Waktu

Hasto lantas membahas lagi majunya calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Inilah yang kemudian membuat pergerakan civil society karena sering kali majunya Mas Gibran dengan melakukan manipulasi konstitusi, dengan tingkat implementasi di lapangan sulit dibedakan kapan Pak Jokowi sebagai Pak Presiden, kapan sebagai ayah Mas Gibran," ucapnya.

Seharusnya sebagai pemimpin negara, kata Hasto, Jokowi mampu menjaga netralitas.

Namun terkait hal ini, Hasto menyerahkan seluruh penilaian terhadap masyarakat dan lembaga terkait.

Baca juga: Sebut Tak Ada Gerakan Pemakzulan Jokowi di DPR, Airlangga: Partai Pendukung 85 Persen

"Sebenarnya setiap pemimpin kalau memegang teguh konstitusi, apalagi sumpah presiden itu akan menjalankan konstitusi dan UU dengan selurus-lurusnya, hal tersebut tidak akan terjadi tanpa pelanggaran konstitusi," jelas Hasto.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD Menerima usulan dari sejumlah orang yang mengatasnamakan PetIsi 100.

Mereka di antaranya adalah Faizal Assegaf, Marwan Batubara, dan Letnan Jenderal TNI Marsekal (Purn) Suharto.

Kelompok ini mengadukan dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 kepada Mahfud MD hingga usulan menggulingkan Jokowi.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Pemakzulan Presiden Jokowi Tak Mungkin Terjadi Sebelum Pemilu

"Ada 22 orang (yang datang). Mereka menyampaikan, tidak percaya, Pemilu ini berjalan curang. Oleh sebab itu nampaknya sudah berjalan kecurangan-kecurangan. Sehingga mereka minta ke Menko Polhukam untuk melakukan tindakan, melalui desk pemilu yang ada," kata Mahfud saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (9/1/2024).

Berdasarkan Pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Majelis Permusyawaratan Perwakilan (MPR) hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum.

Menurut Pasal 7A UUD 1945, pemakzulan presiden dapat terjadi apabila presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, seperti korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau perbuatan tercela.

Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Pemakzulan Presiden?

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com