JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kemenangan Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengungkap adanya dugaan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD.
Wakil Komandan Alpha (Teritorial) TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward menyebut penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Mahfud yakni dibukanya Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 15, Jakarta Pusat, Jakarta.
Ia menyebut pembukaan posko ini sebagai bentuk dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sismatis, dan masif.
"Salah satu kecurangan TCM (terstruktur, sistematis, dan masif), satu misalnya adanya pembukaan Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu yang berkantor di kantor Kemenko Polhukam," kata Edward dalam konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, dikutip dari Kompas TV, Jumat (12/1/2024).
Baca juga: TKN Temukan Koran Achtung yang Sebut Prabowo Penculik Aktivis 98
Sebagai informasi, Mahfud yang merupakan cawapres dari Ganjar Pranowo saat ini masih berstatus sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Dengan adanya pendirian posko tersebut, Edward menilai terdapat potensi penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Mahfud.
Ia khawatir pendirian posko ini dapat menimbulkan konflik kepentingan.
"Kami melihat ini adanya potensi penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam jabatan sebagai Kemenko Polhukam dalam kepentingan sebagai cawapres," tegas Edward.
Baca juga: Bergabungnya Khofifah ke TKN Diprediksi Dongkrak Elektabilitas Prabowo-Gibran di Jatim
Edward menambahkan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah memberikan kewenangan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menerima segala bentuk laporan pelanggaran pemilu.
Baik itu yang bersifat pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, hingga pelanggaran etika.
Dengan demikian, pendirian Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu di Kantor Kemenko Polhukam diduga sebagai bentuk tidak melaksanakan aturan yang ada.
"Pada saat adanya pembukaan posko pengaduan di Kantor Kemenko Polhukam, bukan saja merupakan menimbulkan tidak melaksanakan UU 7 2017 terkait pemilu tetapi adanya dugaan penyalahgunaan itu yang terjadi," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.