Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berbekal Surat Polri, Bawaslu Bantah Lantik Pengawas Simpatisan OPM

Kompas.com - 12/01/2024, 14:56 WIB
Vitorio Mantalean,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan bahwa anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Guripa Tenggelen, yang dilantik pada Agustus lalu, tidak terafiliasi Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja selaku teradu dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (12/1/2024).

"Bawaslu melakukan rapat pleno 15 Desember 2023 berkaitan hasil klarifikasi Guripa Tenggelen dengan hasil rapat pleno yang pada pokoknya sebagai berikut: Guripa Tenggelen sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Puncak berdasarkan hasil klarifikasi tidak terbukti terdaftar sebagai anggota KKB, mengacu pada surat Polri nomor R 1991/IX/IPP.1.8/2023," jelas dia.

Baca juga: DKPP Periksa Bawaslu karena Diduga Lantik Pengawas Terafiliasi OPM

Perkara nomor 134-PKE-DKPP/XII/2023 ini diadukan oleh Miren Kalabetme dan Pepinus Kiwak yang berasal dari Forum Masyarakat Peduli Papua Tengah (FMPPT).

Mereka mengadukan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (Teradu I), Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda (Teradu II), dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Guripa Telenggen.

Bagja menegaskan, pihaknya telah memerintahkan Bawaslu Papua Tengah telah melakukan klarifikasi berulang kali kepada Guripa, yang pada Agustus itu dilaporkan terafiliasi OPM.

Hasil klarifikasi baik secara administrasi maupun secara konfrontatif tidak menunjukkan hal itu. Guripa menyatakan dirinya setia kepada NKRI.

Bagja juga bersurat dengan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait permohonan informasi Guripa pada 30 Agustus-1 September 2023.

"Pada 11 September 2023, Bawaslu menerima surat dari Polri dengan nomor surat R 1991/IX/IPP.1.8/2023 [...] yang pada pokoknya menyatakan Saudara Guripa Telenggen (teradu) tidak terdata sebagai anggota kelompok kriminal bersenjata Papua atau kelompok Organisasi Papua Merdeka," urai Bagja.

Baca juga: Dituduh Simpatisan OPM, Anggota Bawaslu Puncak: Fitnah, Saya Cinta NKRI Harga Mati

Di luar soal substansi, Bagja juga mempersoalkan para pengadu yang menyertakan KTP Guripa hingga surat Bawaslu kepada BIN dan Polri sebagai alat bukti dalam sidang ini, padahal data-data itu bersifat pribadi dan internal.

Bagja mempertanyakan sumber pengadu mendapatkan dokumen-dokumen itu dan menegakkan bahwa alat bukti yang diperoleh dengan cara tidak sah wajib dikesampingkan demi hukum, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XIV/2016.

"Seluruh dalil pengaduan para pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Para teradu telah melakukan proses dan juga verifikasi seluruh keabsahan dan seluruh proses terjadi berdasarkan prinsip kehati-hatian," ujar dia.

Ia meminta DKPP menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya.

Ia juga meminta DKPP menyatakan ia dan Herwyn selaku Koordinator Divisi SDM, Organsiasi, dan Diklat Bawaslu RI tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, serta merehabilitasi nama baik keduanya.

Baca juga: Bawaslu Duga Ada Pelanggaran dalam Kampanye Gibran di Ambon

Sementara itu, Guripa yang juga hadir langsung di persidangan juga membantah dirinya simpatisan OPM.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com